Labuhanbatu, Gatra.com - Jabatan Bupati Labuhanbatu, Provinsi Sumut, H Andi Suhaimi Dalimunthe berakhir pada 17 Februari mendatang. Itu jika menyesuaikan tanggal pelantikan pada lima tahun sebelumnya.
Terkait dengan itu, seyogyanya diangkat pelaksana Bupati hingga pelantikan bupati selanjutnya. Namun, hal itu masih tergantung dari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pasca adanya gugatan paslon terkait putusan KPU Pilkada Desember tahun 2020.
Diketahui, pada Pilkada Desember 2020 lalu, Paslon petahana yakni H Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregar meraih suara terbanyak dari lima Paslon yang ikut bertarung. Logikanya, tidak ada pengangkatan pelaksana Bupati dikarenakan calon bupati sebagai pemenangnya.
Namun, hal itu terpaksa ditunda setelah Paslon H Erik Adtrada Ritonga - Hj Ellya Rosa Siregar melayangkan gugatan atas penetapan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Terkait ada tidaknya Pelaksana Bupati Labuhanbatu, maka menunggu apa hasil keputusan MK.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labuhanbatu, Rajid Yuliawan, Kamis (11/2), dikonfirmasi menjelaskan, jika melihat masa bakti, maka H Andi Suhaimi Dalimunthe tanggal 17 Februari mendatang, berakhir masa tugasnya.
Informasi diperolehnya, pada tanggal 15 Februari mendatang, MK RI akan mengeluarkan putusan berkaitan dengan apakah Kabupaten Labuhanbatu perkaranya dilanjutkan atau tidak persidangannya.
Jika ditolak, maka KPU akan segera melanjutkan tahapan berkaitan dengan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati baru. Jika diterima, memungkinkan akan adanya pelaksana Bupati Labuhanbatu hingga MK RI mengeluarkan putusannya sebagai acuan KPU menindaklanjutinya.
"Jika permohonan ditolak MK RI, maka dilanjutkan ke tahapan pelantikan yang akan ditangani KPU prosesnya. Kalau diterima, maka kemungkinan diangkat pelaksana Bupati. Informasi kita dapat, tanggal 15 Februari putusan MK itu," papar Rajid Yuliawan.
Sementara, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menjawab gatra.com menjelaskan, informasi dirangkum, pada tanggal 16 Februari mendatang MK RI akan mengeluarkan putusan tentang apakah gugatan yang dimohonkan dilanjutkan persidangannya atau tidak.
Kalau misalkan permohonan gugatan itu ditolak MK, pihaknya dalam jangka waktu lima hari ke depan setelah putusan MK, akan melakukan penetapan pemenang Pilkada Desember 2020 serta menyerahkan penetapan itu kesemua jenjang yang diatur.
Mereka selaku penyelenggara Pilkada tahun 2020 kemarin, akan tetap mematuhi putusan lembaga hukum yang ditetapkan. "Kita tetap siap, apapun putusannya. Jika ditolak, kita teruskan tahapan, kalaupun diterima ya berlanjut sidangnya hingga menunggu putusan akhir MK," papar Wahyudi.