Kupang, Gatra.com- Hati-hati menyimpan konten sensitif di Google. Jika ada yang iseng membobol, bisa dijadikan alat memeras. Itu juga yang dilakukan HIB (29 tahun) warga Kupang. Pada 10 Februri 2021, sekitar pukul 23.00 Wita ditangkap anggota Subdit 5 Direktorat Reskrim Khusus Polda NTT. Pemuda pengangguran ini ditangkap karena mencuri data dan memeras seorang wanita berinisial GSE. Dalam aksinya, HIB mengancam akan menyebarkan video korban yang tengah ganti pakaian menggunakan nomor kontak 085738014098. Pelaku HIB ditangkap setelah diselidiki sejak korban GSE membuat laporan polisi pada 1 Desember 2020 lalu, dengan nomor LP/B/472/XII/RES.1.24/2020/SPKT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, 28 November 2020 sekitar pukul 13.34 WITA, pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan lampiran screenshot gambar korban yang sedang memakai pakaian.
"Pelaku, mengirim pesan WhatsApp sebuah screenshoot berupa gambar diri pelapor sedang memakai pakaian," kata Kabaid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ( 11/2)
Aksi bejatnya pelaku ini jelas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto tidak direspons. Pelaku, HIB kemudian mengirim sebuah video korban yang sedang memakai pakaian dalam. Pelaku meminta uang sebesar Rp1.000.000 dan jika tidak dituruti, pelaku mengancam akan menyebarkan video itu.
"Karena tidak direspons oleh pelapor, GSE, pelaku HIB mengirim lagi sebuah video diri pelapor sedang menggunakan pakaian dalam. Pelaku, HIB kembali pelaku mengancam kalau pelapor, GSE tidak mengirim uang ke pelaku sebesar Rp1.000.000 ke rekening milik FL, pelaku akan menyebarkan video tersebut ," jelas Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto.
Pelaku, HIB kata Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mendapatkan video dan foto melalui akun google milik korban yang telah dibobolnya, dengan memasukkan nomor handphone serta kata sandi tanggal lahir korban yang didapati dari profil Facebook korban.
"Motif pelaku, HIB, melakukan pembobolan akun korban GSE tersebut adalah untuk meminta uang sebanyak Rp3.000.000 sebagai imbalan untuk menghapus serta tidak menyebarkan video tersebut," kata Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto.
Lebih lanjut Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menyebutkan dalam pemeriksaan, pelaku, HIB mengakui baru dua kali membobol akun Google calon korbannya dengan melihat informasi di profil Facebook. Dua akun yang dia telah bobol yakni, GSE dan GR.
"Saat ini pelaku, HIB sementara diinterogasi di Mako Ditreskrimsus Polda NTT. Barang bukti yang diamankan, dua buah video, satu buah handphone, satu buah ATM Bank NTT dan dua ATM BRI milik pelaku, HIB. ," kata Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto.
Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto menambahkan pelaku HIB diancam dengan UU informasi dan transaksi elektronik. Dijerat dengan Pasal 29 Junto pasal 4 ayat 1 huruf d UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 48 ayat 2 Junto Pasal 32 ayat 2 Dan/atau Pasal 46 ayat 2 junto pasal 30 ayat 2 Dan/atau Pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.