Home Hukum Sita Ratusan Ha Tanah, Kejagung Periksa 3 Anak Buah Bentjok

Sita Ratusan Ha Tanah, Kejagung Periksa 3 Anak Buah Bentjok

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang anak buah Benny Tjokrosaputro (Bentjok) setelah penyitaan ratusan hektare tanah milik pria yang menjabat direktur utama (Dirut) PT Hanson International Tbk ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (10/2), menyampaikan ketiga anak buah Benny Tjokrosaputro tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).

Adapun ketiga orang anak buah tersangka Bentjok yang diperiksa atau dimintai keterangan kali ini, yakni Admin dan Finance atau Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, RM. Perusahaan ini merupakan milik Bentjok. Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi inisial J dan Sekretaris Bentjok inisial JI.

Selain itu, penyidik juga memeriksa 6 orang saksi dari berbagai perusahaan dan lembaga, di antaranya Direktur Keuangan PT Eureka Prima Jakarta, Tbk, inisial IS; dan Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2016–sekarang inisial IPS.

Selanjutnya, Kadiv Investasi atau Kadiv Manajemen Portofolio PT Asabri (Persero) periode Agustus 2018–Agustus 2020, HE; dan Kabid Analisis dan Strategi Investasi PT Asabri (Persero) periode Oktober 2018–sekarang, BS.

"MM selaku karyawan swasta dan TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti," ujarnya.

Leo enggan menyampaikan lebih jauh soal pemeriksaan ketiga orang anak buah ?tersangka Bentjok itu, termasuk apakah terkait soal penyitaan ratusan hektare tanah yang bersangkutan atau bukan.

Ia hanya menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,"katanya.

Sebelumnya, tim penyidik telah menyita 227 hektare tanah terkait kasus yang membelit tersangka Bentjok. Tahan itu yakni 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah, dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Kemudian, tanah seluas 33 hektare terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Banten.

Selain itu, penyidik juga menyita mobil mewah Ferrari tipe F12 Berlinetta No. Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan serta kapal terkait kasus yang membelit Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

"Satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 kapal barge atau tongkang dan 10 kapal tug boat," ungkap Leo.

Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) ini telah menetapkan 8 orang tersangka.

Kedelapan orang tersangkanya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011-Maret 2016, (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri; mantan Dirut PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, (Purn) Letjen Sonny Widjaja; mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.

Selanjutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat sebelumnya merupakan tersangka dan sekarang berstatus terdakwa dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya. Kasus Asabri ini modusnya mirip dengan kasus Jiwasraya yang lebih dahulu disidik, yakni "goreng-menggoreng" saham.

Kejagung menyangka para tersangka di atas diduga melanggar sangkaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undan-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, sangkaan subsidair, yakni diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

272