Magelang, Gatra.com - Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, Sigit Widyonindito menandatangani Surat Edaran (SE), nomor 443.5/47/112 tertanggal 9 Februari 2021, tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Magelang. Dengan adanya SE ini maka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro berlaku mula tanggal 9 sampai 22 Februari 2021.
Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan, PPKM Mikro diberlakukan sampai tingkat RT dan RW dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Lebih lanjut Joko mengatakan, SE tersebut untuk menindaklanjuti Inmendagri No. 03/2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0002350 tertanggal 8 Februari 2021.
"Melalui SE Wali Kota, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Satgas Jogo Tonggo, Lurah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama dan relawan lainnya. PPKM Mikro dilaksanakan dengan pertimbangan hasil kajian dan pemetaan risiko epidemiologis sesuai dengan kriteria berdasarkan zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah," ujarnya Rabu (10/2).
Menurut Joko, selanjutnya membentuk posko di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pada pelaksanaanya pun akan mengoptimalkan peran Satgas Tugas Jogo Tonggo dalam mendukung dan mengawal PPKM Mikro. Untuk pengaturan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kota Magelang yang meliputi beberapa ketentuan. Antara lain, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Adapun untuk sektor esensial dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Begitu juga kegiatan konstruksi dapat beroperasi penuh tapi menerapkan protokol kesehatan ketat. Adapun untuk kegiatan belajar mengajar masih secara daring, lalu pembatasan jam operasional objek wisata sampai 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 30 persen.
Telah diatur pula kegiatan makan/minum di restoran atau sejenisnya sebesar 25 persen dari kapasitas semula. Layanan pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran. Dalam SE Wali Kota Magelang itu disebutkan jam operasional restoran atau kegiatan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sementara untuk angkringan, PKL atau kegiatan lain yang sejenis boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.
Sedangkan operasional untuk pusat perbelanjaan/mall dan toko modern dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat, seperti pesta pernikahan, dan hajatan lainnya.
"Kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan prokes dihentikan sementara. Tempat hiburan/karaoke ditutup. Untuk kepasitas dan jam operasional transportasi umum juga diatur. Nanti petugas gabungan akan melakukan penguatan protokol kesehatan berupa operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 3 M dan 3T secara tepat sasaran," terangnya.