Semarang, Gatra.com- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Jawa Tengah mengkritik kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, yang dinilai kurang sosialisasi.
Menurut Ketua FPPP DPRD Jawa Tengah (Jateng), Masruhan Samsurie sosialisasi PPKM Mikro masih kurang sehingga masyarakat tidak tahu persis bagaimana teknisnya dan ada tidak solusinya.
“Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang gamblang tentang PPKM mikro melalui media, seperti televisi,” katanya, Rabu (10/2) .
PPKM mikro yang berlaku 9-22 Februari 2021, lanjut Masruhan, merupakan persoalan yang sangat berat, apalagi kalau pembatasan itu menyangkut pada pendapatan ekonomi masyarakat.
Dikhawatirkan masyarakat bisa melawan kebijakan pemerintah itu, sehingga dapat terjadi menurunnya kepercayaan kepada pemerintah.
“Hal ini tak boleh terjadi. Untuk yang perlu dilakukan pemerintah melakukan sosialisasi secara jelas serta solusi bagi masayarakat tidak mampu,” ujar anggota Komisi A DPRD Jateng ini.
Masyarakat tidak mampu dan pendapatannya harian, lanjut Masruhan yang juga Ketua DPW PPP Jateng ini perlu mendapatkan solusi jalan keluar, terutama pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Kalau mereka yang mampu, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai kantoran yang gajian bulannya ada, serta pengusaha menangah dan atas tidak masalah.
“Bagi masyarakat yang pendapatan harian harus mendapatkan jalan keluar, tertutama kebutuhan pokok karena waktu PPKM mikro panjang dua pekan. Bila tidak sangat rawan protes dan mendatangkan instabilitas,” ujarnya.
Menurut Masruhan, kelemahan kebijakan pemerintah baik pusat dan daerah yakni tidak matangnya konsep kebijakan tersebut yakni kalau melarang harus ada solusinya.
“Solusi ini kerap kali kurang diperhitungkan. Sehingga ketika kebijakan itu turun, orang kemudian menanyakan bagaimana nasib kami. Seperti gerakan “Jatang di Rumah Saja” warga diminta tinggal di rumah dua hari tanpa solusi bagi warga yang kehilangan pendapatan,” jelasnya.
Seperti diketahui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19. PPKM mikro berlaku mulai Februari hingga 22 Februari 2021.