Home Kesehatan Libur Imlek, ASN dan Keluarganya Dilarang ke Luar Daerah

Libur Imlek, ASN dan Keluarganya Dilarang ke Luar Daerah

Brebes, Gatra.com — Pemerintah Kabupaten Brebes (Pemkab), Jawa Tengah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat untuk bepergian ke luar daerah selama libur Tahun Baru Imlek.

Larangan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 800/0962 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Derah Bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek. Dalam SE bertanggal 10 Februari itu disebutkan, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergin ke luar daerah sejak 11 - 14 Februari 2021.

Dalam surat edaran juga menyebutkan, bagi ASN yang terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada kurun waktu tersebut, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari kepala perangkat daerah lingkungannya.

ASN yang sudah mendapat izin juga tetap harus memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19, menjalankan aturan pembatasan kegiatan di daerah tujuan dan menerapkan protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah Brebes Djoko Gunawan mengatakan, kebijakan pelarangan ASN untuk bepergian tersebut dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama di lingkungan pemkab.

"Dasarnya adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar Derah bagi ASN selama libur Tahun Baru Imlek," kata Djoko, Rabu (10/2).

Menurut Djoko, pengawasan akan dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan itu di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika terdapat ASN yang melanggar, maka akan diberi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Sanksi yang diberikan adalah teguran. Teguran tersebut bisa berupa teguran lisan maupun tertulis," ucap Djoko.

Djoko menambahkan selain harus menerapkan protokol kesehatan, ASN yang mendapat izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus menunjukkan surat keterangan hasil tes swab maupun rapid test antigen dengan hasil negatif setelah kembali dari luar daerah.

"Kalau hasilnya sudah dipastikan negatif baru boleh masuk kantor. Kalau positif harus isolasi mandiri dulu," ujarnya.

148