Home Ekonomi Pasca Vaksinasi, Pariwisata Diprediksi Belum Bakal Pulih

Pasca Vaksinasi, Pariwisata Diprediksi Belum Bakal Pulih

Yogyakarta, Gatra.com - Meski program vaksinisasi Covid-19 nantinya berhasil dilakukan secara nasional, namun ekonomi bidang pariwisata diprediksi belum bisa segera pulih seperti sedia kala. Penurunan ekonomi selama pandemi menjadi faktor utama.

Hal ini disampaikan peneliti pusat studi pariwisata (Puspar) Universitas Gadjah Mada Baequni dalam keterangan tertulis pada Rabu (10/2).

“Meskipun bakal ada kebijakan kelonggaran bagi yang sudah divaksin untuk melakukan bepergian antar negara dan daerah, namun ini belum bisa menjamin bisa memulihkan keadaan sektor pariwisata,” kata Baequni.

Kondisi ini didasarkan pada keadaan ekonomi sekarang menyebabkan menurunnya pendapatan calon wisatawan dan berdampak menahan mereka untuk tidak bepergian karena alasan keuangan yang semakin terbatas dan harus survive.

Ia bahkan melihat, bagi calon wisatawan yang di masa pandemi memiliki dana untuk bepergian, mereka dinilai tetap memilih menahan diri karena lokasi yang akan dikunjungi dianggap belum mampu mengendalikan kasus Covid-19. Meski pemerintah mengeluarkan kebijakan program protokol kesehatan di lokasi destinasi wisata.

“Minat wisatawan bepergian belum tumbuh karena masih adanya kekhawatiran,” katanya.

Dari kajiannya, kedepan strategi pemulihan pariwisata harus dimulai dengan konsolidasi berbagai perusahaan atau pelaku usaha pariwisata dengan berkoordinasi dengan pemerintah. Ini bertujuan agar pemangku kebijakan dapat mengeluarkan kebijakan baru dan inovatif dimana kegiatan ekonomi dan kesehatan bisa berjalan seiring.

“Perlu kolaborasi antar pihak. Sesuai tugas pemerintah melakukan promosi wisata ke luar namun pasar wisata dunia belum tumbuh,” katanya.

Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menyatakan pihaknya bakal menyampaikan aspirasi pengelola hotel yang menginginkan adanya relaksasi di tengah pandemi yang semakin memburuk kepada Kabupaten/Kota.

"Pasalnya kewenangan pajak hotel itu ada di mereka. Aspirasi ini akan disesuaikan kondisi masing-masing daerah. Saat ini tidak hanya hotel yang terpuruk, sektor wisata lain juga mengalami hal serupa," kata Aji.

Selain berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota, Pemda menurutnya juga sudah berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hasilnya hari ini dikeluarkan kebijakan untuk hotel maupun pengelola objek wisata yang memiliki utang penundaan pembayaran angsuran.

“OJK mengeluarkan peraturan OJK nomor 48 tentang pemberian relaksasi perbankan dan non perbankan sampai di tahun 2022,” katanya.

216

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR