Home Milenial Hari Pers Nasional: Tantangan Media di Tengah Pandemi

Hari Pers Nasional: Tantangan Media di Tengah Pandemi

Jakarta, Gatra.com - Direktur Center for Media and Democracy LP3ES, Wijayanto, menyebut tiga tantangan pers di era Pandemi. Pertama, ekonomi politik konglomerasi media. 

“Tantangan ini berarti pula tidak ada diversity of ownership dan menimbulkan potensi kedekatan dengan kekuasaan yang dikhawatirkan dapat mengurangi independensi dari media,” katanya dalam pemaparan memperingati Hari Pers Nasional, dalam Forum 100 Ilmuwan Sosial Politik diselenggarakan LP3ES, Selasa sore (9/2).

“Kedua, budaya talking and click-bait journalism. Tentu saya hal ini menimbulkan bias. Tetapi dalam kasus pandemi, bias-nya menjadi lebih parah karena media membantu mengamplifikasi blunder dari pemerintah dan memperburuk pusaran disinformasi,” tambahnya. 

Berita yang hanya mengandalkan kutipan pejabat itu lanjut Wijayanto tidak mengedukasi publik tentang bahaya Corona. Misalnya, kutipan dari statement Mahfud MD: "Dalam kelakarnya, Menko Perekonomian Airlangga bilang: Karena peizinan di Indonesia berbelit-belit maka virus corona tak bisa masuk. Tetapi Omnibus Law tentang perizinan lapangan kerja jalan terus."

Ketiga, kata Wijayanto manipulasi opini publik di media sosial yang terjadi di lima kasus politik di Indonesia (Pilpres 2019, Revisi UU KPK, New Normal, Omnibus Law, dan Pilkada Serentak). 

“Berdasarkan riset LP3ES yang bekerjasama dengan KITLV Leiden, Universitas Amsterdam dan Media Karnell Indonesia, ada upaya manipulasi opini publik di media sosial untuk membenarkan kebijakan-kebijakan yang bermasalah,” ujarnya. 

Manipulasi tersebut kata Wijayanto dapat diamati dari munculnya narasi yang berupa teks, foto dan meme di sosial media yang diluncurkan secara tiba-tiba oleh cyber troops. Ada cyber troops yang terdiri dari buzzer, influencer, dan bots yang jumlahnya sangat banyak, mereka beroperasi secara sistematis dan terstruktur. 

“Beberapa akun bahkan juga muncul di lebih dari kasus. Keberadaan dari cyber troops tersebut bertujuan untuk membentuk opini publik untuk suatu tujuan tertentu,” katanya. 

Kemudian, media mainstream terbawa oleh trending yang ada di Twitter, padahal trending tersebut dibentuk dari manipulasi opini publik oleh cyber troops. 

Dikatakan bahwa di tengah laju regresi demokrasi di Indonesia, pers merupakan institusi yang diharapkan memiliki peran penting dalam menahan laju regresi dan mendorong terwujudnya konsolidasi demokrasi. Itu bisa dilakukan dengan menghadirkan kontrol pada kekuasaan dan menyuarakan amanat hari nurani rakyat.

Adapun Ninuk Mardiana Pambudy memaparkan pembicara dengan menyampaikan pengalamannya sebagai redaktur senior Harian Kompas. Ia mengakui bahwa ada perbaikan diri dari dalam, misalnya terkait dengan Tribunnews, terkait dengan budaya click-bait yang dikoreksi secara internal selama setahun belakangan. 

“Kita menyadari bahwa jurnalisme tidak hanya mengejar click. Semua media sudah ada dalam satu pilar media, sehingga komunikasi internal menjadi semakin baik. Upaya tersebut juga diikuti oleh pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan-pelatihan. Ketika ada Pandemi menjadi berat, karena penopang upaya masih Kompas Cetak. Sementara Revenue utama bukan dari pelanggan, tetapi dari iklan,” katanya. 

Dikatakan bahwa saat pandemi mulai mewabah, jumlah iklan pun menurun drastis. Sehingga tidak mengherankan jika banyak media cetak yang gulung tikar selama Pandemi, hanya beralih ke media online saja. Ketika mau berpindah ke digital pun tidak murah, terutama untuk manajemen dan perawatan IT. Bukan hanya mendapatkan teknisi IT yang mahal, mencarinya pun susah. Jadi bersaingnya bukan hanya sesama digital, tetapi media-media baru yang beralih ke online.

Tantangan lainnya adalah mengubah budaya kerja. Setelah Kompas beroperasi selama hampir 56 tahun, Kompas hanya memprioritaskan cetak saja. Kemudian, tiba-tiba beralih ke media daring dan dalam sehari dituntut untuk menerbitkan dua tulisan. Itu bukan pekerjaan yang mudah, tentunya. Terlebih ketika Pandemi datang, perubahan tersebut harus terjadi dengan semakin cepat secara tiba-tiba. 

“Kemudian, wartawan juga tidak bisa work from home dan harus turun lapangan untuk mencari berita,” ujarnya.
Jika dikaitkan dengan regresi demokrasi, justru media arus utama ini menjadi semakin penting keberadaannya. Karena orang akan mencari berita yang akurat dan bisa dipercaya. Yang menarik, kepercayaan publik kepada media konvensional itu jauh lebih baik dibandingkan media-media online. Artinya, masih ada yang percaya dengan media sosial, ada yang percaya pada media konvensional.

Budi Setyarso pun merespons dengan memaparkan tantangan yang dialami pers di tengah situasi melemahnya demokrasi selama Pandemi. Media arus utama tetap relevan selama Pandemi, karena memiliki struktur newsroom yang bisa memastikan akurasi informasi yang dipublikasikan. 

“Terlebih, media arus utama memiliki tanggungjawab profesi, termaksud aturan kode etik. Kecepatan media sosial memang unggul, tetapi kelengkapan infomasi masih belum bisa dipenuhi oleh media sosial,” katanya.

Budi mengatakan di tengah politik yang semakin sentralistik, media yang mampu berperan sebagai watchdog sangat diperlukan untuk mengontrol kekuatan pemerintah. Terutama di tengah longgarnya peraturan tata pemerintah dan melemahnya oposisi.  

Sementara itu, di sisi lain, ada penurunan bisnis akibat Pendemi dengan menurunnya pendapatan media massa dari iklan dan sirkulasi. Kemudian, kecepatan peredaran produk media arus utama tidak secepat hoaks, karena media arus utama memiliki standard tertentu.

Nurul Hasfi pun memaparkan kembali bagaimana Pandemi Covid-19 merupakan tantangan yang berat bagi media pers. Media-media cetak mengalami dampak dari Pandemi. Salah satunya adalah Koran Tempo yang beralih sepenuhnya menjadi digital dan koran Indopos tutup, baik cetak maupun digitalnya. Suara Pembaruan pun menghentikan cetaknya. 

“Tantangan Pers dan demokrasi selama Pandemi dapat dilihat dari berbagai aspek. Pertama, sisi lingkungan politik, ada Subsidi pers dari pemerintah dan dana iklan dari pemerintah. Ada usulan dari Dewan Pers untuk Pemerintah berupa subsidi pers untuk menyokong pers selama Pandemi, lalu ada fellowship yang disebut "Ubah Laku" untuk jurnalis dimana pemerintah memberikan sejumlah uang dengan balasan berupa berita tentang Covid-19,” katanya. 

Lalu, dengan berhentinya iklan dari sektor swasta, katanya, pemerintah pun mendominasi pemasukan iklan di media. Faktor ini mengancam independensi media. Kedua, terkait dengan lingkungan ekonomi dimana adanya persaingan dengan Technology companies, pers kehilangan ciri khasnya, market driven, audience driven. Berbagai hal tersebut mengakibatkan semakin berkembangnya click bait journalism dan mengancam Pluralisme dan diversity of content.

Sedangkan Herlambang P. Wiratratman menyampaikan beberapa hal krusial yang dialami jurnalis terkait dengan pelanggaran HAM. Ada peningkatan kekerasan yang dialami jurnalis yang mencapai 117 kasus selama tahun 2020. Kemudian, ada pula serangan digital berupa kasus internet shutdown di Papua, peretasan situs Tempo dan Tirto, juga doxing atau persekusi digital. 

Herlambang menyebut dampak Covid-19 dan kemunduran Demokrais di lingkup pers meliputi beberapa hal krusial. Pertama, menguatnya 'dengerous disinfodemic'dimana ada 3500 informasi paslu di lebih dari 70 negara dan 40 bahasa. 

Kemudian, keselamatan jurnalis menjadi pertaruhan di tengah keterbatasan mengupayakan karya jurnalistik yang indemendem, berkualitas dan terpercaya. Lahirnya aturan-aturan atau kebiajakan yang membatasi HAM dan kebebasan pers, juga dampak ekonomi yang dialami oleh lembaga-lembaga media di berbagai belahan dunia.

“Situasi krisis/kemunduran demokrasi yang tengah di alami Indonesia, anti kritik dan anti sains, meningkatkan kemungkinan otokratisme mengendalikan sepenuhnya teknologi digital, tanpa kontrol, transparansi kebijakan dan membungkam kritik/perbedaan, bahkan pembiaran atas tekanan/ancaman digital tanpa pertanggungjawaban hukum,” katanya. 

Dia mengatakan bahwa politik hukum media sudah seharusnya lebih memperkuat pondasi jaminan kebebasan pers, ekspresi, hak atas infomasi, serta perlindungan hak-hak digital. pembatasan, penegakan hukum, terkait itu harus diupayakan sesuai standar hukum HAM internasional, misalnya doktrin dalam ICCPR, Siracusa Principles, Paris Principles, Johannesburg Principles. 

“Perlindungan terhadap jurnalis tidak cukup dengan ketentuan MOU Dewan Pers, namun harus dibarengi dengan mengawal penegakan hukum yang berintegritas, desian badan independen sebagau akuntabilitas atas kuasa digital, penguatan ruang kebebasan sipil, terutama di tengah menguatnya otoritarianisme digital,” katanya.
 

715