Banyumas, Gatra.com– Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono berkomitmen untuk terus melakukan upaya agar Banjarnegara bebas peredaran miras. Salah satunya yakni dengan mengintensifkan operasi dan penindakan peredaran miras.
Salah satu buktinya adalah divonisnya seorang pengusaha ‘bandel’ yang kembali mengedarkan miras, meski sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus yang sama. Pria berinisial Y (54 th) warga dan pemik toko S Jalan Pemuda Banjarnegara akhirnya divonis enam bulan penjara oleh hakim pengadilan negeri (PN) Banjarnegara.
Yang bersangkutan terbukti melanggar Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 1019 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran minol atau minuman beralkohol.
"Ini peringatan bagi penjual lainnya, bahwa pemerintah daerah tidak main-main dan berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran miras, hal ini sesuai dengan komitmen kami untuk menjadikan Banjarnegara bebas peredaran miras," tandas bupati, dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (9/2).
Bupati berharap hukuman terhadap terdakwa bisa menjadi efek jera bagi terdakwa. Selain itu, vonis terdakwa juga bisa menjadi pelajaran bagi pengusaha atau orang lainnya, agar tak melakukan hal yang sama.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara Esti Widodo SSTP, M.Si, menjelaskan, vonis tersebut merupakan satu dari dua kasus peredaran miras sama yang menjerat pengusaha itu.
Esti kemudian menceritakan ikhwal perjalanan kasus tersebut. Diungkapkan, pada 19 Januari 2021, petugas Satpol PP telah melaksanakan operasi miras di toko milik tersangka dan mendapati 206 botol miras berbagai merk.
Terhadap temuan operasi itu, telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk keperluan penyidikan dan pemberkasan perkara.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pada hari Jumat, 5 Pebruari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, tetapi tersangka tidak dapat hadir karena sakit dengan menyertakan surat keterangan sakit dari dokter," kata Esti.
Tersangka melalui penasehat hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan ke PN Banjarnegara terhadap proses penetapan tersangka dan penyitaan dan penggeledahan, yang saat ini masih dalam proses sidang peradilan di PN Banjarnegara.
"Akhirnya Senin kemarin dilakukan pelimpahan berkas perkara lagi di PN, dan pada hari itu juga dilaksanakan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang didampingi oleh penasehat hukumnya, dan hakim memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan kurungan," ucap Esti.
Dia mengungkapkan, karena status tersangka saat ini masih dalam masa percobaan pada kasus pelanggaran Perda yang sama karena mengedarkan, menimbun, menguasai minuman beralkohol sejumlah 1.495 botol miras berbagai merk dan divonis 3 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun, hakim juga memutuskan agar terdakwa melaksanakan putusan pengadilan terdahulu. "Sehingga jumlah akumulasi hukuman yang divonis hakim terhadap terdakwa adalah 6 bulan kurungan," jelas Esti.