Ambon, Gatra.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maluku Tengah (Malteng), akhirnya menuntaskan penyidikan perkara narkotika dengan tersangka BH (36), warga Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang ditangkap di Dusun Delima, Desa Sepa, Kabupaten Malteng, awal November 2020 lalu.
Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi, mengatakan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyidikan atas kasus narkotika itu, penyidik akhirnya menuntaskan perkara tersebut.
"Sejak penangkapan penyidik kami dari Satresnarkoba, terus berupaya untuk menutaskan kasus tersebut. Alhamdulillah sekitar pukul 09.30 WIT, Kamis (4/2/2021) penyerahan tahap II dilaksanakan oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Malteng Bripka DJ Bolohroy dan Bripka LR Yesayas di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng dan diterima langsung oleh Kasipidum Kejari Viktor Mailoa," ungkap Kapolres kepada wartawan di Masohi, Selasa (9/2).
Menurutnya, penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti atau tahap II, dengan tersangka BH alias Benja, itu diterima oleh Kasi Pidum Kejari Malteng. Setelah dilakukan tahap II kasus tersebut, maka untuk tersangka BH dianggap selesai ditangan penyidik Polres Malteng.
"Untuk tersangka AP alias Elsa (40) atau bandar. ini masih kami rampungkan berkas perkaranya sesuai dengan petunjuk dari JPU Kejari Malteng. Yang baru kita tahap II itukan berkas tersangka BH alias Benja," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan tahap II terhadap berkas perkara dan tersangka AP.
"Yang sudah lengkap dan tahap II itu tersangka BH. Sedangkan untuk AP kita masih menunggu petunjuk lanjutan. Harapan kami dalam waktu dekat juga sudah bisa di tahap II," katanya .
Kapolres juga menegaskan, untuk tersangka BH dikenakan pasal primer 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan dilakukan tahap II itu, maka untuk selanjutnya kasus narkotika dengan tersangka BH itu menjadi tanggung jawab JPU Kejari Malteng," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, BH alias Benja pengedar narkotika golongan satu jenis sabu, diamankan di kawasan Dusun Delima Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Malteng, Selasa 3 November 2020. Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AP di Desa Kamarian.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini, yakni satu paket besar yang diduga barang narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,70 gram, yang dikemas dalam plastik bening dan dibungkus dengan kertas timah rokok berwarna kuning emas, alat timbangan merk Krischef satu buah. Plastik klip bening ukuran kecil berjumlah 30 buah, sedotan yang telah dipotong lancip ujungnya satu buah.