Ambon, Gatra.com – Bertambah lagi empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon mendapatkan asimilasi di rumah pada Selasa (9/2).
Keempatnya mendapatkan asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Surat Keputusan Asimilasi di rumah diberikan langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak, Didik Meky Patty, didampingi Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Hendarina Matahaheru, kepada keempat WBP didampingi keluarga mereka.
Patty meminta kepada keluarga WBP agar tetap memastikan WBP tidak mengulangi perbuatan hukum selama berada di luar lapas.
"Kepada Bapak dan Ibu, baik istri, anak, maupun orang tua, kami titip mereka setelah keluar Lapas. Apabila mereka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, hak mereka bisa dicabut kembali," tandasnya.
Patty juga menegaskan, pengeluaran WBP dilaksanakan tanpa dipungut biaya alias gratis. "Jika memenuhi syarat, yaitu tinggal seperdua dan dua per tiga masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2021 serta telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif, kami keluarkan tanpa biaya," ujarnya.
Untuk diketahui, asimilasi ini merupakan pengeluaran tahap II setelah sebelumnya Lapas Ambon telah mengeluarkan 17 WBP pada tahap I pada Senin (1/2/2021). Jumlah WBP Lapas Ambon yang telah menjalani asimilasi di rumah pada tahun 2021 adalah 21 orang.