Jakarta, Gatra.com – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi siap menjalankan program prioritas Ketua Umum Otto Hasibuan, di antaranya menggencarkan pro bono, yakni memberikan akses atau bantuan hukum gratis kepada warga miskin.
Ketua PBH Peradi periode 2020-2023, Suhendra Asido Hutabarat, beserta jajarannya yang baru dilantik bersama pengurus DPN, Dewan Pembina, Dewan Pakar, dan Dewan Penasihat Peradi, di Jakarta, Rabu (10/1), menyampaikan, pihaknya akan langsung bekerja melaksanakan program tersebut.
"Pogram bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat melalui PBH Peradi, harus terus meningkat dan lebih baik, bahkan beliau menyampaikan ini program kerja yang harus digalakkan, sehingga ini menjadi tantangan bagi kami Pengurus PBH Peradi Pusat untuk dapat mewujudkannya," ujar Asido.
Menurutnya, Otto menaruh harapan besar kepada PBH Peradi agar bisa melayani masyarakat miskin yang membutuhkan akses dan pendampingan hukum gratis di seluruh pelosok Tanah Air. Warga kurang mampu bisa menghubungi PBH Peradi yang menyediakan advokat berkualitas dan andal untuk mendapatkan layanan hukum.
Menurut Asido, komitmen Otto menjadikan pro bono sebagai salah satu program stategis, menunjukkan bahwa Peradi di bawah kepemimpinannya sebagai satu-satunya wadah advokat (single bar) sebagaimana dimaksud Pasal 22 Ayat (1) Undang–Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal ini mengamanatkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara percuma alias gratis kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Terkait ketentuan di atas dan Pasal 22 Ayat (2) UU Advokat serta Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, Peradi telah mendirikan sejumlah PBH.
Pendirian PBH Peradi tersebut, lanjut Asido, merupakan pelaksanaan Pasal 15 Ayat (2) soal pembentukan unit kerja yang dijabarkan lagi dalam peraturan Organisasi Advokat, berdasarkan Pasal 18 bahwa Unit Kerja tersebut harus sudah ditetapkan dalam waktu 6 bulan sejak PP diundangkan.
"Organisasi advokat Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan ketentuan Undang–Undang Advokat dan peraturan pemerintah," ujarnya.
Paslanya, lanjut Asido, unit kerja yang secara khusus mengelola pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat, telah dibentuk sebelum waktu 6 bulan, yaitu pada tanggal 11 Mei 2009 dengan nama Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi.
Dengan demikian, kata Asido, jauh sebelum lahirnya Surat Ketua (SK) MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal tanggal 25 September 2015 yang menyebabkan bermunculannya organisasi-organisasi advokat, sehingga SKMA tersebut jelas telah mengabaikan UU Advokat dan PP Nomor 83 Tahun 2008.
Saat ini, PBH Peradi telah memiliki cabang sebanyak 112 tersebar di seluruh daerah di Indonesia, dan sejak dibentuk pada tahun 2009 sampai saat ini, telah terus menerus memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat miskin di seluruh Indonesia.
"Kami Pengurus PBH Peradi Pusat periode 2020–2023 berkomitmen untuk berupaya secara maksimal dapat meningkatkan pelayanan access to justice bagi masyarakat miskin," ujarnya.
Peningkatan pelayanan pro bono dilakukan dengan memperkuat PBH Cabang di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak dari pemberian bantuan hukum gratis bagi warga miskin.
PBH Perad Pusat akan menyesuaikan regulasi, memberikan supervisi, melakukan monitoring, dan berupaya membantu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh PBH Cabang di seluruh Indonesia, khususnya terkait akreditasi agar PBH Cabang dapat bekerja secara maksimal.
"Kami juga akan mengupayakan adanya kerja sama dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait lainnya agar program kerja prioritas yang diharapkan Prof Otto Hasibuan dapat diwujudkan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat miskin pencari keadilan," kata Asido.
Susunan pengurus PBH Peradi periode 2020-2023 yang dilantik pada Senin (8/2), yakni Suhendra Asido Hutabarat sebagai Ketua, Susy Tan dan YS Parsiholan Marpaung sebagai Wakil Ketua, Alex Argo Hernowo sebagai Sekretaris, Riza Afrisal Hasby sebagai wakil sekretaris, Andris Basril sebagai Bendahara, Wilman Malau sebagai Wakil Bendahara, Guntur Pardamaian sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Pro bono dan Hotlan Pasaribu sebagai anggota.
Kemudian, Agus Setiawan sebagai Koordinator Bidang Organisasi dan Pengembangan dan Arie Achmad sebagai anggota, Bangsawan sebagai Koordinator Bidang Advokasi & Riset dan Roland Hutabarat sebagai anggota serta Albiker Siagian sebagai Koordinator Bidang Kemitraan & kampanye dan Wahyu Nandang Hermawan sebagai anggota.
Sedangkan Susunan Dewan Penasehat PBH Peradi diketuai oleh Ketua Umum Otto Hasibuan, Ketua Harian R.Dwiyanto Prihartono sebagai Sekretaris dan Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi, Bendahara Umum Nyana Wangsa dan Rivai Kusumanegara yang pernah menjabat Ketua PBH Peradi Pusat periode 2014–2017 juga masuk menjadi anggota Dewan Penasihat.