Home Hukum Kejagung Diminta Segera Tahan Tersangka Kasus IUP Batubara

Kejagung Diminta Segera Tahan Tersangka Kasus IUP Batubara

Sarolangun, Gatra.com - Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Pecinta Keadilan Kebenaran (APKK) Kabupaten Sarolangun, Jambi, kembali melakukan aksi demontrasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Selasa (9/2) setelah sebelumnya pada Selasa (2/2) Minggu lalu melakukan aksi demonstrasi ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Berdasarkan selebaran pernyataan sikap dan tuntutan yang mereka tulis, yang diterima Gatra kali ini mereka meminta Kejagung menuntaskan kasus jual beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun yang telah merugikan negara sebesar Rp91,5 Miliar.
 
"Dan segera tahan enam tersangka yang telah lama ditetapkan oleh Kejagung tersebut, karena memang mereka yang menangani kasus ini," kata Iskandar koordinator aksi tersebut ketika dikonfirmasi Gatra.com dari Sarolangun.
 
Ia mengatakan Kejagung RI telah menetapkan enam tersangka tersebut sejak tangga 7 Januari 2019 yang lalu. Dan menurut mereka harusnya pihak Kejagung tegas dalam penindakan hukum terkait kasus itu. 
 
"Makanya kita minta Kejagung fokus ke penekanan serta penindakan atas tindaklanjut proses hukum terhadap para tersangka yang telah mereka tetapkan itu," ujar Iskandar.
 
Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International.
 
"Untuk itu, kita minta pihak Kejagung segera tuntaskan kasus ini. Biar semakin jelas titik terangnya, karena sudah lebih dari satu tahun para tersangka masih bebas berkeliaran," kata Iskandar.
 
Sebagai informasi, kasus IUP Batubara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektar ini diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).
 
Kasus ini berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerjasama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.
 
Lahan seluas 400 hektar yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektar dan IUP OP seluas 201 hektar. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektar (199 hektar dan 201 hektar) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010.
1833