Labuhanbatu, Gatra.com - Manager tempat hiburan malam salahsatu penginapan IMB, R (48) warga jalan Prof DR Hamka, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumut diringkus tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (7/2) dini hari akibat mengedarkan pil ekstasi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (9/2) menerangkan, R merupakan manager cafe atau lokasi hiburan malam di penginapan di jalan By Pass/H Adam Malik Rantauprapat tersebut.
Menurut R kepada petugas, dari penjualan ekstasi, dia mendapat fee sebesar Rp10.000 setiap butirnya, sementara gaji tersangka sebagai manager tempat hiburan itu sebesar Rp2,5 juta perbulannya. Sedangkan lokasi penangkapan R disekitaran jalan Binaraga Kelurahan Siringo-ringo.
Dilanjutkan AKP Martualesi Sitepu, tidak hanya R, seorang teman yang bersamaan mengendarai sepedamotor jenis trail itu, aparat juga mengamankan AK (25) warga Kerinci, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak yang menyewa rumah dibilangan jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Rantauprapat.
Dari kedua tersangka, lanjut Kasat Narkoba, disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 22 kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto, 2 unit handphone dan sepeda motor kawasaki klx warna hitam tanpa nomor polisi.
"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.