Home Hukum Kejari Kota Bogor Hentikan Perkara Maheer At-Thuwalibi

Kejari Kota Bogor Hentikan Perkara Maheer At-Thuwalibi

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar) menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik ujaran kebencian yang membelit tersangka atau terdakwa Maheer At-Thuwailibi atau Soni Eranata pada Selasa (9/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, menyampaikan, pengentian perkara tersebut dilakukan Kepala Kejari Kota Bogor dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor : TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 09 Februari 2021.

"Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka atau terdakwa Soni Eranata," katanya.

Kejari Kota Bogor menghentikan perkara tersebut karena tersangka atau terdakwa Soni Eranata meninggal dunia pada Senin (8/2/2021), sekitar pukul 19.45 WIB di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang dikeluarkan RS Polri tanggal 8 Februari 2021 dan pertimbangan tersangka atau terdakwa sudah meninggal dunia, maka Kajari Kota Bogor menghentikan perkara tersebut.

Leo menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bogor awalnya menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II tersangka Soni Eranata dari penyidik Polri pada Kamis (4/2).

"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka atau terdakwa Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," ungkapnya.

Dalam tahap penyidikan, penyidik Polri menahan tersangka Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, sehingga pada tahap penuntutan penahanannya dilanjutkan di Rutan Salemba Cabang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri selama 20 hari terhitung dari tanggal 04 Februari–23 Februari 2021.

Sebelumnya, Soni Eranata atau Maheer At-Thuwailibi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dalam kasus dugaan ujaran kebencian atas kicauannya di akun medis sosial twitter-nya terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

157