Sukoharjo, Gatra.com- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo masih terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus corona di Sukoharjo. Mulai dari tingkat desa/kelurahan bakal melakukan tracing atau pelacakan kontak erat pasien positif hingga tingkat rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
PPKM Mikro ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang diberlakukan hari ini, hingga tanggal 22 Februari 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, dr Yunia Wahdiyati mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi terkait Inmendagri itu.
"Saat ini belum ada kampung yang kita lakukan karantina massal (lock down). Namun kami masih terus melakukan monitoring dan koordinasi," katanya Selasa (9/2).
Yunia menyampaikan, ada lima Desa yang masuk dalam kategori zona merah kasus Covid-19. Salah satu desa kategori zona merah yakni di wilayah Kecamatan Weru. Sementara empat desa lainnya di wilayah Sukoharjo bagian utara.
"Ada lima desa yang berada zona merah, termasuk Desa Karangtengah Weru. Empat desa lainnya di wilayah utara dan barat," ucapnya.
Yunia berharap, Satgas di tingkat desa bakal melakukan 3T untuk memutus mata rantai penularan virus corona dengan mengoptimalkan para pengurus RT/RW setempat.
Tugas utama Satgas yakni melakukan pelacakan kontak erat dan pemantauan kondisi kesehatan mereka selama menjalani isolasi mandiri. Hal ini sesuai kebijakan PPKM mikro yang digulirkan pemerintah mulai Selasa. Sementara tata kelola penanganan kasus Covid-19 untuk desa yang masuk zona kuning dan oranye bakal diperketat.
"Transmisi penularan virus ke orang lain bisa dicegah dengan mengoptimalkan ketua RT/RW. Pusat penanganan kasus Covid-19 dilakukan di setiap RT/RW," tandasnya.