Batam, Gatra.com - Malang betul nasib Eri Sujana, seorang pengemudi transportasi berbasis aplikasi online di Batam, Kepri. Berharap mendapat pemasukan tambahan saat mengemudi hingga larut, namun Ia malah menjadi korban perampokan di Kavling Sambau, Nongsa, Batam, Minggu (7/2).
Beruntung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bergerak cepat dan berhasil meringkus dua tersangka begal beserta barang bukti.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, dua orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang diamankan yakni Jimmi (22 Tahun) dan Andi Firdaus (26 Tahun). Kedua tersangka berpura-pura menjadi penumpang transportasi online sebelum melancarkan aksi kejahatannya.
"Korban dicekik dan dipukul oleh pelaku yang kemudian meninggalkannya di tempat sepi. Kedua tersangka yang merupakan warga Batuampar, Batam, terpaksa dihadiahi timah panas petugas lantaran melawan saat hendak diamankan," ujarnya.
Modusnya, kedua tersangka awalnya memesan jasa transportasi online dari Kecamatan Batuampar, minta diantar menuju kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Namun sebelum sampai tujuan kedua tersangka meminta diturunkan di samping panti rehabilitas Sosial Sambau.
"Saat mobil korban berhenti, tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tali yang telah dipersiapkan, lalu tersangka memukul wajah korban hingga pingsan, setelah itu pelaku mengambil harta benda korban dan meninggalkannya begitu saja," kata Arie, Selasa (9/2).
Atas kejadian tersebut, kata Arie, korban Eri mengalami kerugian Rp 3,5 juta serta mengalami luka lebam dibagian mulut dan hidung, dibagian wajah dan mata. Saat diamankan tim Jatanras Polda Kepri, dari tangan kedua tersangka berhasil disita kendaraan, tiga keping ATM dan kartu identitas atas nama korban serta satu unit telepone seluler sebagai barang bukti.
"Pengakuan tersangka, memang melakukan aksi kejahatan kepada pengemudi transportasi berbasis online di kawasan Nongsa, Batam. Sejauh ini, tim opsnal tengah melakukan penyidikan mendalam guna pengembangan lebih lanjut," tegasnya.
Tersangka Andri Firdaus merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar penjara. Atas perbuatanya, Arie menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan serta ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.