Pati, Gatra.com - Sebanyak enam desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih berstatus zona merah corona. Desa-desa tersebut memiliki resiko tinggi penularan Covid-19, lantaran adanya 10 lebih warga yang terkonfirmasi positif.
Bupati Pati, Haryanto mengatakan, desa tersebut adalah Desa Ketitang Wetan (Kecamatan Batangan), Desa Gembong (Kecamatan Gembong), Desa Sidomukti (Kecamatan Margoyoso), Desa Kasian (Kecamatan Sukolilo), Desa Asempapan (KecamatanTRangkil), dan Desa Jontro (Kecamatan Wedarijaksa).
“Ini adalah data-data hasil verifikasi yang kami peroleh dari Pak Gubernur maupun Sekda Provinsi. Semua masing-masing kabupaten/kota mempunyai daerah yang zona merah ini,” ujarnya, Selasa (9/2).
Terkait hal tersebut, ia menyerukan pemerintah desa (Pemdes) meningkatkan pengawasan dan pencegahan melalui protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat lagi. Dengan begitu, bisa meminimalisir hal yang tidak diinginkan.
“Desa-desa ini dikoordinasikan dengan Puskemas maupun Kepala Desa (Kades). Kalau sudah diketahui desanya, penanganannya lebih karena telah diketahui,” imbuhnya.
Haryanto menyebut, masih ada penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. Meski penurunannya belum signifikan. Sehingga adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021, bisa dapat menurunkan angka kasus.
“Penurunan belum signifikan, sehingga perlu langkah-langkah baru mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati menggelar rapat sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (8/2). Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021.
Mikro yang dimaksud adalah penanaganan Covid-19 dilakukan mulai dari tingkat RT/RW. Kemudian pihak desa bekerja sama dengan Puskesmas dan OPD terkait. Selain itu program Jogo Tanggo dan UKL (Unit Kecil Lengkap) yang sudah ada bisa dimaksimalkan.
“Akan dibentuk posko penanganan Covid-19, guna memantau perkembangan kasus per desa/kelurahan. Saling komunikasi antara Pemdes, bidan desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bila ada warga yang bergejala,” bebernya.
Ditambahkan, setiap desa diperbolehkan menggunakan 8% Dana Desa (DD) guna membuat posko penanganan Covid-19 di tingkat desa tersebut.