Jakarta, Gatra.com- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Pinangki Sirna untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator ke KPK, untuk mengungkap siapa King Maker dibalik aksinya. "Karena saat ini KPK sedang mendalami pihak-pihak yang terkait Djoko Tjandra yang belum diproses Bareskrim maupun Kejaksaan Agung," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, 08/02.
"Sebagaimana diketahui, hakim belum berhasil mengungkap siapa King Maker. Daripada Pinangki menjalani hukuman 10 tahun penjara tanpa ada potongan, karena tidak ada potongan untuk narapidana korupsi, maka sebaiknya dia menjadi justice collaborator untuk mengungkap siapa King Maker. Juga istilah bapakku, bapakmu," katanya.
"Salah satu yang memberatkan Pinangki adalah menutupi pihak lain. Karena itu saya sarankan Pinangki segera mengajukan sebagai justice collaborator untuk menegakkan keadilan. Dengan menjadi justice collaborator, Pinangki akan mendapatkan hak-haknya untuk mendapatkan keringanan seperti remisi, asimilasi, dan lain-lain. Sehingga dia tidak perlu menjalani hukuman hingga sepuluh tahun," tambahnya.
Terkait vonis hakim 10 tahun penjara, MAKI sangat menghormati. "Karena bagaimanapun telah melebihi tuntutan jaksa yang hanya empat tahun. Sedangkan saya sebenarnya minta 12 tahun. Ini cukup memenuhi rasa keadilan," kata Boyamin.
"Kini menjadikan tugas KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Jika KPK tidak bergerak, kami akan menggugat praperadilan," tegasnya.