Pekanbaru, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat kota Dumai, Paisal. Dia merupakan wali Kota Dumai terpilih hasil pemilihan wali kota tahun 2020 dan merupakan salah satu kandidat yang mendapat dukungan dari Ustad Abdul Somad (UAS).
Adapun Paisal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Dumai. Pemeriksaannya dalam rangka melengkapi berkas perkara Zulkifli Adnan Singkah bekas Wali Kota Dumai, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DAK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.
"Selain Paisal, penyidik juga memanggil enam saksi lain yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keenam sanksi itu adalah Dedi, Benny Akbar, Kasminto, Kun Teng, M Yusuf Sikumbang dam Zulhermanto. Para saksi ini sebelumnya juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara ZAS," kata Ali kepada awak media, Senin (8/2).
Diketahui, pada pekan lalu, penyidik juga memeriksa saksi Haslinar, anggota DPRD kota Dumai 2019-2024, Kimlan Antoni (wiraswasta), dan Yuhardi Manaf, mantan anggota DPRD Dumai 2009-2014.
Sebagai informasi, mantan Wali Kota Dumai, Zul AS, telah mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Politikus NasDem ini ditahan oleh KPK sejak Selasa (17/11/2020). Belakangan penahanannya telah diperpanjang.
Adapun perkara yang menjerat Zul AS merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negaea (RAPBN) Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Zul AS dijerat dua perkara. Pertama, diduga memberi uang suap Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Yaya Purnomo diketahui merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian PUPR.
Untuk perkara kedua, Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.