Home Hukum Perkara Rizieq Shihab Dkk Segera Disidangkan

Perkara Rizieq Shihab Dkk Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com - Muhammad Rizieq Sibah dan kawan-kawan segera menjalani sidang perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan beberapa lokasi, mulai Jakarta hingga Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Rizieq Shihab dan kawan-kawan segera menjalani sidang karena Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan tahap II kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (8/2).

"Menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, 4 berkas perkara dugaan tindak pidana 'Kekarantinaan Kesehatan' atas nama tersangka MR dan kawan-kawan," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta.

Leo menjelaskan, penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpakan perkara ini ke tahap II setelah berkas perkara penyidikan para tersangka dinyatakan lengkap (P21). Menurutnya, pelimpahan tahap II ini terdiri dari 4 berkas perkara dan barang bukti.

"Empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama tersangka, masing-masing sebagai berikut, tersangka MR [Muhammad Rizieq]," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menyangka Rizieq melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka Haris Ubaidilah (HU), Muhammad Rizieq Shihab (MR), Maman Suryana (MS), Ali Alwi Alatas (AAA), Ahmad Shabri Lubis (ASL), dan Habib Idrus (IAH). Penyidik menyangka mereka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28, Jakarta Selatan, dan Jl. KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020," katanya.

Selanjutnya, tersangka Andi Taat (AA), Rizieq Shihab, dan Hanif Alatas (MHA) atas sangkaan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI, Jl. Empang, Kota Bogor, pada tanggal 27 November 2020," katanya.

Terakhir, tersangka Rizieq Shihab dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Bogor, pada tanggal 13 November 2020," ungkapnya.

Menurut Leo, penyerahan keempat berkas perkara tersebut berlangsung di Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. dan diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum berasal dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Leo melanjutkan, untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur objektif dan unsur subjektif tentang penahanan, terhadap 7 orang tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari sampai dengan 27 Februari 2021.

"[Tersangka] ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan. Sementara itu, untuk tersangka terdakwa dr. AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," katanya.

Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan memenuhi protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

203