Solo, Gatra.com – Pengelola pusat dan perbelanjaan mengkritisi beberapa aturan yang dibuat oleh Pemkot Solo. Pasalnya dalam aturan yang mendukung protokol kesehatan ini, hanya diterapkan secara parsial saja.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Solo Veronica Lahji mengatakan ada beberapa aturan yang dibuat untuk mendukung protokol kesehatan namun hanya bersifat parsial. Hal ini tentunya membuat pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern kesulitan.
”Padahal selama ini kami selalu berusaha mematuhi aturan yang dibuat oleh Pemkot Solo. Bagaimanapun kami sadar bahwa pemerintah sudah berpikir keras menurunkan angka Covid-19,” ucap perempuan yang akrab disapa Vero ini, Senin (8/1).
Aturan yang menurutnya menyulitkan pengelola pusat perbelanjaan dan mall salah satunya yakni pembatasan pengunjung anak-anak di bawah 15 tahun, ibu hamil hingga lansia yang dilarang masuk pusat perbelanjaan. ”Aturan ini hanya berlaku di kota Solo saja. Dan bahkan aturannya hanya bersifat parsial di sektor bisnis. Kalau mau diberlakukan ya harusnya di semua sektor,” ucapnya.
Selain itu, selama ini aturan ini hanya diberlakukan di kota Solo saja. Padahal selama ini sektor ekonomi di kota Solo terkait dengan daerah di sekitarnya, seperti Sragen, Karanganyar, Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo dan Klaten. ”Harusnya pemangku kebijakan itu berkumpul untuk membuat aturan yang bisa diterapkan di semua daerah ini. Jangan tiap daerah buat aturan sendiri-sendiri dan sifatnya parsial,” ucapnya.
Apalagi selama ini pemerintah pusat berkomitmen untuk menangani dampak Covid-19 dari sisi kesehatan dan ekonomi secara beriringan. Menurut Vero, jika aturannya hanya bersifat parsial maka pemulihan ekonomi akan sulit dilakukan.
Selain itu edukasi pada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan juga harus dilakukan lebih gencar. Edukasi ini harus dimulai dari keluarga. Apalagi saat ini klaster yang paling banyak yakni keluarga dan perkantoran. ”Makanya edukasi mengenai protokol kesehatan yang paling penting,” ucapnya.
Selama ini pengelola pusat perbelanjaan dan mall sudah berusaha menaati aturan yang dibuat pemerintah. Selain penerapan protokol kesehatan, pengelola mall juga sudah membentuk pos penegakan protokol kesehatan. ”Sejauh ini semua sudah kami lakukan sesuai dengan anjuran pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan dalam aturan yang baru, saat ini anak usia 5 tahun, ibu hamil dan lansia bisa memasuki kawasan mall. Jam operasionalnya pun juga diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB. ”Kami mengakomodasi adanya keluhan ini,” ucapnya.