Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pinangki Sirna Malasari dengan 10 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima suap sebanyak US$500 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung, agar pidana penjara yang dijautuhkan pada Joko tidak dieksekusi perkara kasus hak tagih Bank Bali.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan," bunyi vonis yang diputuskan Hakim Ketua majelis Ignasius Eko Purwanto, Senin (8/2).
Vonis pada Pinangki lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim mempertimbangkan memperberat vonis Pinangki karena profesinya sebagai penegak hukum, kemudiian tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal yang meringankan Pinangki, dianggap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.