Home Kesehatan PPKM Mikro Mulai Besok, Pengawasan Per RW Bakal Ketat

PPKM Mikro Mulai Besok, Pengawasan Per RW Bakal Ketat

Jepara, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah akan memberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Tepatnya mulai Selasa (9/2) besok sampai 22 Februari 2021. Untuk di Jepara, ini akan lebih fokus dalam pengawasan di tingkat RW.

Hal ini disampaikan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di ruang kerja bupati, Senin (8/2) sore. PPKM mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Bisa disebut juga PPKM Tahap 3. Setelah Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah, juga ditindaklanjuti SE Bupati Jepara.

“SE ini akan mulai berlaku besok pagi di seluruh wilayah di Kabupaten Jepara, hingga tanggal 22 Februari 2021,” kata Edy.

Dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi.

“Saat ini kita sudah ada data untuk zonasi merah, kuning ataupun hijau. Akan kita efektifkan penangananya,” kata dia.

Disampaikan Edy, PKM MIkro ini, lebih fokus pada pengawasan di tingkat Rukun Warga (RW). Setiap RW akan dipetakan zonasinya mulai zonasi merah, kuning ataupun hijau.

Jika lebih dari 10 orang yang terkonfirmasi Covid-19, maka wilayah tersebut masuk zona merah. Namun jika ada 3 hingga 9 orang yang terkonformasi Covid maka masuk zona kuning. Sedangkan untuk zona hijau, jika warga yang terkonfirmasi Covid di bawah 2 orang.

Jika ada warga yang posifif, maka akan diawasi. Polres akan mengeluarkan UKL (Unit Kecil Lengkap). Tingkat RW dan tokoh masyarakat akan awasi. Begitu juga untuk tingkat desa dan kecamatan.

Jika diketahui ada Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa langsung melakukan isolasi mandiri (Isoman). Jika dilihat keluarganya tempat tinggal tidak layak, bisa ditarik untuk isolasi di tingkat desa maupun kabupaten yang dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).

Jika bergejala, maka akan dirawat sesuai kriteria mereka. Bagi pasien Isoman yang ada ada di rumah masing masing, akan diwasi warga maupun UKL, maupun petugas.

“Harapannya orang yang Isoman betul-betul lockdown. Mereka akan dibantu sembako pemerintah, baik dari tingkat desa maupun kabupaten,” pungkasnya.

855