Bandung, Gatra.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menolak kebijakan pemerintah memakai dana desa dialokasikan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada 9-22 Februari 2021. Pasalnya, selain belum cair, pemakaian dana desa untuk PPKM harus mengganti kegiatan lain.
"Kalau PPKM dibiayai dana desa, desa khawatir mengganggu program lain. Yang pasti kita keberatan. Apalagi alokasi dana desa sudah melalui musyawarah hingga tingkat RW, jika ada perubahan harus ada musyawarah lagi," papar Ketua Apdesi KBB, Darya Sugangga, Senin (8/2).
Menurutnya, dana desa tahun 2021 sudah dialokasikan untuk program prioritas sesuai arahan pemerintah pusat yaitu proyek padat karya dan BLT Dana Desa.
Meski begitu, Darya tak menampik bahwa dana desa menyediakan anggaran untuk kedaruratan. Namun jika nominalnya besar, apalagi saat ini dananya belum cair, maka desa kesulitan untuk mencari talangan nya.
"PPKM memakai dana desa, tapi anggarannya belum cair. Kan ini kita juga sulit cair dana talangannya," tambanya.
Senada dengan darya, Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah, KBB masih belum menentukan wilayah mana saja yang akan akan ditetapkan PPKM pada 9 Februari 2021. Pasalnya, selain angka kasus merata, pemerintah desa belum memiliki dana talang untuk PPKM.
Kepala Desa Tanimulya, Lili Suhaeli mengatakan dari 25 RW di Desa Tanimulya sebanyak 23 RW terdapat kasus Covid 19 aktif dengan jumlah 83.
"Kayanya kita berkeberatan dana PPKM diambil dari dana desa. Saya bingung harus pangkas program mana. Kita baru saja disahkan dan diserahkan ke kabupaten, masa harus dirubah lagi," jelasnya.
Lili mengusulkan dana PPKM Mikro memakai anggaran dana Provinsi atau Pusat karena sumber itu bakal lebih besar. Jika harus memakai dana desa, pemerintah harus menyiapkan payung hukum yang jelas.
"Saya usul untuk PPKM mending pakai dana pusat saja atau Provinsi. Kami kan sudah musyawarah dengan semua unsur masyarakat alokasi dana desa tahun ini untuk apa saja. Bahkan Perdesnya sudah ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menjalankan instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada 9-22 Februari 2021. PPKM Mikro tersebut akan disesuaikan dengan zona kewaspadaan Covid-19 di masing-masing desa/kelurahan. Mulai dari zona hijau hingga zona merah.
Hal itu usai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan untuk menerapkan PPKM di Jabar, diwajibkan seluruh desa mempunyai posko penanganan Covid 19. Ditargetkan dalam waktu 3 hari ke depan sebanyak 1500 posko penanggulangan Covid-19 akan dibuat menggunakan dana desa.
"Untuk instruksi PPKM, seluruh desa/kelurahan harus sudah punya posko Covid-19. Selama 2020, Jabar sudah membangun 3.800 desa. Sehingga butuh sekitar 1.500 desa yang belum buat posko. Nah itu akan dilakukan 2-3 hari ini menggunakan dana desa," kata Ridwan Kamil saat jumpa pers daring, Selasa (8/2).