Bandung, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menjalankan instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada 9-22 Februari 2021. PPKM Mikro tersebut akan disesuaikan dengan zona kewaspadaan Covid-19 di masing-masing desa/kelurahan. Mulai dari zona hijau hingga zona merah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan untuk menerapkan PPKM di Jabar, diwajibkan seluruh desa mempunyai posko penanganan Covid 19. Ditargetkan dalam waktu 3 hari ke depan sebanyak 1500 posko penanggulangan Covid-19 akan dibuat menggunakan dana desa.
"Untuk instruksi PPKM, seluruh desa/kelurahan harus sudah punya posko Covid-19. Selama 2020, Jabar sudah membangun 3.800 desa. Sehingga butuh sekitar 1.500 desa yang belum buat posko. Nah itu akan dilakukan 2-3 hari ini menggunakan dana desa," kata Ridwan Kamil saat jumpa pers daring, Selasa (8/2).
Pria akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, Posko Penanganan Covid-19 yang dibuat di tingkat desa/kelurahan bertugas melakukan sosialisasi pencegahan dan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment).
Khusus untuk desa zona merah, Ridwan Kamil mewajibkan dilakukan penutupan wilayah yang merujuk data lokal kasus Covid 19. Pasalnya, data zonasi dari Satgas Covid-19 Pusat banyak bercampur dengan kasus lama.
"Besok akan diputuskan melalui SK Gubernur. Mana desa zona merah dan zona hijau, kita tidak akan menggunakan data dari pusat karena banyak bercampur kasus lama. Sehingga kita akan menggunakan data lokal. Data desa hijau, kuning, merah baru bisa hadir besok," paparnya
Khusus untuk wilayah zona merah yang menerapkan PPKM dengan cara menutup mobilitas warga secara penuh. Pemprov Jabar tengah mempersiapkan skema bansos bagi warga di wilayah tersebut.
"Untuk desa yang menutup wilayah (PPKM) tentulah bantuan sembako sudah kita siapkan prosedurnya. Seperti halnya kita melakukan penutupan di desa Hegarmanah saat ada klaster Secapa AD," pungkasnya.