Home Hukum Residivis Narkoba 'Dihadiahi' Pelor Panas

Residivis Narkoba 'Dihadiahi' Pelor Panas

Labuhanbatu, Gatra.com - MZ alias Zuned (31) warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (7/2) dini hari.
 
Dia merupakan residivis yang divonis 4 tahun pada 2017 silam. Setelah bebas dan kembali menghirup udara segar, diapun direkrut oleh FP terduga sindikat gembong narkoba yang merupakan warga sekampungnya. Kebetulan, selama Zuned menjalani hukuman lalu, FP membiayai segala kebutuhannya.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Senin (8/2), menerangkan, MZ yang dijadikan oleh FP sebagai pengutip uang hasil penjualan sabu, diringkus beserta sabu-sabu seberat 10,03 gram, 2 unit handphone serta sebilah pedang.
 
Tidak hanya MZ, menurut AKP Martualesi Sitepu, HT (43) selaku kurir yang menjajakan barang haram milik gembong tersebut, diringkus. Darinya HT disita sabu-sabu seberat 10,48 gram, 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone, uang Rp300.000 dan 1 buah mancis.
 
"Total barangbukti dari kedua tersangka sebanyak 52,77 gram sabu-sabu dan lainnya. Satunya residivis yang selama dipenjara dibiayai oleh FP, sedangkan satunya penjual," terang Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada media.
 
Namun, saat dalam pengembangan selanjutnya, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Dikarenakan membahayakan, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan masing-masing tersangka.
 
Terhadap kedua tersangka, sambungnya, dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

 

 
 
 
 
296