Home Hukum Bupati Sukoharjo Kemungkinan Dijabat Plh

Bupati Sukoharjo Kemungkinan Dijabat Plh

Sukoharjo, Gatra.com - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2020 kemungkinan akan molor menyusul keluarnya surat dari Kementerian Dalam Negeri. Hanya saja, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo belum menerima surat resmi dari Kementerian dalam negeri terkait penundaan pelantikan itu.

Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020 seharusnya dilaksanakan 17 Februari 2021. Namun hal ini kemungkinan besar ditunda, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021.

"Berdasarkan Surat Edaran dari Kemendagri No 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021, jika nanti masa jabatan bupati/wakil bupati yang berakhir Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, diminta Gubernur menunjuk Sekda sebagai Plh untuk mengisi kekosongan jabatan bupati sampai dilantiknya bupati/wakil bupati terpilih," kata Pj Sekda Kabupaten Sukoharjo Budi Santoso, Senin (8/2).

Hanya saja, sampai saat ini Sekda belum menerima surat tersebut secara resmi, meski begitu, Sekda sudah menerima soft copy surat tersebut yang beredar luas melalui aplikasi pesan. 

"Kalau memang begitu, ya nanti terserah Gubernur akan menunjuk siapa untuk menjadi Plh Bupati Sukoharjo," bebernya. 

Untuk informasi, pasangan Etik Suryani dan Agus Santosa ditetapkan sebagai pasangan terpilih pada Pilkada 2020 oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo dalam Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pendopo KPU Kabupaten Sukoharjo, Kamis (21/1) sore. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Etik Suryani dan Agus Santosa mendapatkan perolehan suara sebanyak 266.500 suara atau 53,34% dari total suara sah. 

Sementara itu, Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo periode 2016-2021 dipastikan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021, Selasa (26/1). Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi menyebut bahwa akhir masa jabatan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dan Wakil Bupati Purwadi akan berakhir pada 17 Februari 2021. Hal ini, kata dia sesuai dengan amanat undang-undang, akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati memang harus diumumkan oleh DPRD melalui rapat paripurna.


 

2075