Yogyakarta, Gatra.com - Pimpinan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Pemda DIY memberi dukungan pada desa dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pembatasan periode ketiga ini dinilai mampu memberi ruang napas bagi pelaku ekonomi kecil.
Pandangan ini disampaikan oleh dua Wakil Ketua DPRD DIY, Suharwanta dan Huda Tri Yudiana, di gedung DPRD DIY, Senin (8/2) siang. Hal ini merespons PPKM di DIY yang sebelumnya menggunakan istilah pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).
"Kami sudah memberikan banyak masukan ke Pemda terkait dua kali pelaksanaan PTKM sebelumnya. Salah satu catatan kami yang direspons oleh Pemda di PTKM ketiga, 9-22 Februari, adalah jam buka atau operasional usaha kecil," kata Suharwanta.
Menurutnya aturan dua PTKM sebelumnya tidak logis, yakni usaha kecil yang baru buka pukul 17.00 WIB diwajibkan tutup jam 19.00-20.00 WIB. DPRD pun meminta Pemda DIY memberi ruang napas bagi UMKM yakni dengan tak membatasi jam buka, melainkan dengan membatasi pelayanan di tempat maksimal separuh kapasitas.
Tidak hanya itu, untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19, Pemda DIY seharusnya mendukung pemerintah desa dengan membantu pembiayaan shelter di desa-desa.
"Paling tidak Gubernur mengeluarkan instruksi yang memudahkan desa menggunakan APBDes untuk mengaktifkan shelter mandiri dan pembatasan mikro di tingkat RT/TW atau pedusunan," ujarnya.
Dengan dukungan anggaran itu, Suharwanta melihat partisipasi masyarakat akan meningkat, terutama untuk menekan penularan Covid-19 di tingkat keluarga. Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana pun melihat langkah Kabupaten Bantul yang meminta desa menyiapkan shelter Covid-19 perlu dicontoh dan diperluas di DIY.
"Salah satu penyebab tingginya angka penularan selama PTKM dua periode adalah tidak tersedianya ruang perawatan bagi pasien positif baik di RS maupun shelter-shelter yang dikelola pemerintah," katanya.
Menurutnya, penyediaan shelter oleh desa seharusnya didukung Pemda DIY dengan menyiapkan anggaran untuk akomodasi pasien dan tenaga perawatan. Biaya tersebut tak seharusnya ditanggung oleh pemerintah desa.
"Intinya, selama PTKM tahap ketiga ini kita ingin adanya pemisahan warga yang positif maupun negatif agar intensitas penularan bisa ditekan. Soal pembatasan wilayah secara mikro seperti awal-awal pandemi, itu sepenuhnya kami serahkan ke masyarakat," kata Huda.
Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pihak desa diperbolehkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBdes) di PTKM tahap ketiga.
Dengan penggunaan APBDes, pihak desa melalui pedusunan hingga RT dapat segera melakukan isolasi bagi warga yang positif Covid-19. "Saya berharap pengawasan di tingkat mikro ini dapat membatasi mobilitas masyarakat sehingga jumlah kasus positif bisa semakin menurun," ujarnya.
Sesuai evaluasi bersama Presiden Joko Widodo dan empat gubernur lain di Jawa, PPKM pertama dan kedua memiliki kontribusi rendah dalam menurunkan kasus Covid-19. Untuk itu diperlukan perpanjangan masa PPKM pada 9-22 Februari.