Home Ekonomi Chevron Mestinya Kembalikan Pembangkit Listrik di Blok Rokan

Chevron Mestinya Kembalikan Pembangkit Listrik di Blok Rokan

Yogyakarta, Gatra.com - Chevron diminta mengembalikan seluruh aset dan teknologinya seiring diambil alihnya Blok Rokan oleh Pertamina tahun ini. Pembangkit listrik Cogen dapat dikelola oleh PLN kalau tak mau jadi rongsokan.

Hal itu disampaikan pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi. Ia memaparkan, pada 9 Agustus 2021, Pertamina mengambil alih operasi wilayah kerja (WK) Blok Rokan dari Chevron. Produksi minyak blok ini berkisar 170 ribu-200 ribu barel per hari atau sekitar 25% produksi minyak nasional.

“Pengembalian Blok Rokan itu ternyata tidak secara menyeluruh. Beberapa teknologi dan aset yang tidak sepenuhnya dikembalikan kepada bangsa ini, di antaranya teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) dan pembangkit listrik,” tutur dia secara tertulis, Senin (8/2).

Fahmy menyatakan, Chevron Pasifik Indonesia (CPI) belum bersedia memberikan satu formula dari empat formula EOR yang selama ini digunakan dalam eksplorasi dan ekspoitasi minyak di Blok Rokan.

Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU)  Cogen di sana masih dikelola oleh PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN), anak perusahaan CPI dan saham mayoritasnya dimiliki oleh Chevron Standar Limited.

PT MCTN berkontrak dengan CPI untuk menyediakan dan memasok listrik dan uap di WK Rokan dengan kapasitas listrik 300 MW dan uap 3.140 MMBTU.

“Kontrak itu akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya kontrak CPI di Blok Rokan. Semua komponen biaya investasi dan biaya operasi PLTGU Cogen dibayar oleh CPI melalui pembayaran bulanan selama masa kontrak,” kata Fahmy.

Namun, ia menambahkan, pemerintah telah mengganti biaya investasi pembangunan aset Cogen, biaya operasi dan pemeliharaan, dan nilai finansial dari pemegang saham selama masa kontrak yang diperhitungkan dalam skema Cost of Recovery (CoR).

“Dengan habisnya masa kontrak CPI di WK Rokan, PLTGU Cogen seharusnya dikembalikan kepada negara. Alasannya, biaya pembangunan dan biaya operasional pembangkit itu sudah sepenuhnya diganti oleh negara kepada CPI,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kontrak yang digunakan CPI di WK Rokan adalah CoR, yakni negara melalui APBN mengganti semua biaya investasi dan biaya operasional dalam pengelolaan Blok Rokan, termasuk pembangunan dan pengoperasian PLTGU Cogen.

“Lebih-lebih pembangkit listrik itu sudah dioperasikan selama 20 tahun, yang menurut perhitungan nilai buku sudah habis atau tinggal nilai residu. Tidak ada alasan bagi PT MCTN untuk tidak mengembalikan PLTGU Cogen kepada negara, lalu negara menyerahkan pengelolaan berikutnya kepada PLN,” tutur Fahmy.

Apalagi, kata Fahmy, PLN juga sudah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan listrik di WK Blok Rokan. PLN juga sudah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), anak usaha Pertamina yang akan mengelola Blok Rokan.

Menurutnya, kalau bersikeras tidak mengembalikan PLTGU Cogen kepada negara, PT MCTN tidak dapat menjual listriknya lantaran kebutuhan listrik Blok Rokan ke depan dipasok oleh PLN.

PT MCTN juga tidak dapat menjual listrik kepada konsumen industri dan pelanggan rumah tangga. “Dengan demikian, PLTGU Cogen, yang tidak dikembalikan kepada negara, berpotensi menjadi barang rongsokan,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

1081