Labuhanbatu, Gatra.com - Seorang warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Firman (38) menyerahkan seekor Trenggiling kepada BBKSDA Sumut, Minggu (7/2) dikediamannya jalan Cut Nyak Dien Rantauprapat.
Saat menyerahkan binatang dilindungi bernama latin Manis Javanica kepada Kepala Resort Barumun III, Supandi dan Staf Seksi Konservasi Wilayah VI Kotapinang, M Hatta, dia didampingi rekannya Roni Afrizal serta Direktur Eksecutif TIME Sumatera, Budi Awaluddin.
Diceritakan Firman, kemarin dia tengah memanen tandan kelapa sawit perkebunan miliknya di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Namun tanpa sengaja, Trenggiling yang diperkirakan telah berada di atas pohon sawit terjatuh.
Mengetahui bahwa binatang berkulit keras itu dilindungi, diapun berkoordinasi kepada rekannya Roni Afrizal dan TIME Sumatera, selanjutnya menghubungi petugas BBKSDA Sumut melalui Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI, Darmawan. Maka, pada Minggu pagi, Trenggiling diserahkan agar tetap berkembangbiak di alamnya.
Sementara, Kepala Resort Barumun III, Supandi didampingi Staf Seksi Konservasi Wilayah VI Kotapinang, M Hatta memberikan apresiasi terhadap warga yang secara sukarela menyerahkan binatang yang dilindungi.
Menurutnya, kesadaran warga dan siapapun sangat diharapkan agar peduli akan keberlangsungan keberadaan binatang yang dilindungi.
Apalagi, hal itu telah tertuang di Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pihaknya, sambung Supandi maupun M Hatta, akan segera melakukan pelepasliaran Trenggiling temuan warga Rantauprapat, Labuhanbatu tersebut di areal kawasan hutan Suaka Marga Satwa Barumun.
"Iya, secepatnya demi keberlangsungan binatang dilindungi. Kita imbau warga-warga lainnya juga berbuat yang sama," harap Supandi.