Denpasar,Gatra.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mencatat selama pandemi ada ratusan laporan diterima, yang sebagian besar pengaduan Debitur di lembaga keuangan Bank maupun Non Bank. Hal tersebut disebabkan konsumen belum bisa membayar cicilan Bank,sedangkan pihak Bank memberikan surat ke nasabah agar tetap membayar kewajiban.
"Saat ini telah dilakukan proses restrukturisasi.Jadi,selama ini konsumen perbankan banyak mengadukan karena banyak nasabah-nasabah perbankan tidak mampu memenuhi kewajiban membayar akibat pandemi,"jelas Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya,saat dihubungi Minggu,(7/2) di Denpasar.
Selain itu, ada juga keluhan lain diterima yaitu terkait pinjaman On Line yang banyak dilakukan konsumen mulai dari,November sampai Januari dengan jumlah konsumen telah mengadu sebanyak 200 orang.Jadi, bisa disebut keluhan yang tercatat tersebut sangat tinggi.
"Saat ini, pengaduan On Line juga marak diterima.Melihat kondisi tersebut maka,para konsumen perlu berhati-hati terkait pinjaman On Line.Karena, godaan dari aplikasi pinjaman On Line begitu masif kepada masyarakat khususnya pengguna sosial media," sebutnya.
Apa lagi menurut dirinya,dalam kondisi Pandemi saat ini konsumen begitu tertarik dengan pinjaman On Line dikarena,prosesnya yang cepat.
"Proses cepat dan mereka (Konsumen) juga bisa mendapatkan pinjaman mulai dari, Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.Dengan proses tidak berbelit-belit tentu konsumen akan tertarik,apa lagi ditengah pandemi saat ini," paparnya.
Konyolnya, terkadang para konsumen meminjam lebih dari beberapa aplikasi pinjaman On Line bahkan, bisa meminjam di 20 aplikasi sekaligus.Ketika nanti tidak mampu membayar maka, konsumen akan diteror abis-abisan terutama pada pinjaman On Line bodong.
"Jika ada konsumen diterol,setidaknya para konsumen bisa melaporkan ke pihak ke Polisian karena,hal tersebut telah masuk pada UU ITE dan konsumen setidaknya juga bisa melaporkan terkait pencemaran nama baik," katanya.
Biasanya yang terjadi,para peminjam akan dipermalukan dengan cara menyebarkan foto-foto peminjam melalui WA oleh pinjaman aplikasi bodong tersebut.Jadi aplikasi pinjaman on line bodong tersebut bisa diduga telah melangar UU ITE.
"Tentu dalam kondisi Pandemi seperti saat ini,konsumen setidaknya harus cerdas, jangan sampai tertipu dan jangan sampai mengambil langkah-langkah instan dalam mendapatkan uang," ucapnya
Dia berpesan bahwasanya,konsumen harus tetap berhati-hati dengan pinjaman On Line, lebih baik cek di situs OJK terlebih dahulu apakah pinjaman On Line tersebut telah terdaftar atau tidak.Jika tidak terdaftar, lebih baik dihindari saja,dari pada menjadi masalah dikemudian hari.