Jakarta, Gatra.com - Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi kasus kedua anak raja dangdut Rhoma Irama itu terseret kasus obat-obatan terlarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengonfirmasi soal penangkapan tersebut. "Benar ditangkap inisial MR," kata Yusri dalam keterangannya, Minggu (7/2).
Yusri menjelaskan, setelah diamankan, petugas langsung memeriksa urine Ridho. Hasilnya, Ridho positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
"Diamankan terkait narkoba. Dia positif Amfetamin," terangnya.
Polisi kemudian memeriksa Ridho secara intensif. Yusri enggan membeberkan lebih lanjut kronologi kasus yang membelit pemilik album "Menunggu" tersebut.
Ridho Rhoma pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisapnya.
Pelantun 'Kerinduan' itu menjalani proses rehabilitasi selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Medio Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas.
Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi memperberat hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1,5 tahun penjara. Ridho Rhoma pun kembali dibui pada Juli 2019.
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia kemudian bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada 8 Januari 2020.