Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Reasiliance Aset Management (RAM), Ervan Fajar Mandala, dan menjebloskannya ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta.
Ervan ditangkap di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, Banten pada Minggu dini hari (7/2). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Elzer Simanjuntak, menyampaikan, penangkapan buronan yang masuk daftar pencarian orang Kejari Jakpus sejak tahun 2013 itu, untuk dieksekusi ke dalam bui.
Adapun perjalanan kasus yang mengantarkan Ervan Fajar Mandala masuk penjara, itu terkait korupsi dan pencucian uang atas penempatan investasi tahun 2004-2009 PT Askrindo (Persero). Dia atau perusahaannya bertindak sebagai manajer investasi.
Ervan bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) kala itu, melakukan bisnis investasi, yakni PT Askrindo dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada 6 perusahaan investasi, termasuk di PT RAM milik Ervan.
Penempatan investasi tersbut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga kasusnya ditangani penegak hukum. Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi dibeberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo.
Perkara yang membelit Ervan dan sejumlah tersangka ini kemudian bergulir ke pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan Nomor 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013, MA menyatakan terdakwa Ervan Fajar Mandala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
MA menyatakan bahwa terdakwa Ervan Fahjar Mandala terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Selain itu, terbukti melanggar Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) juncto UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Atas perbuatan tersebut, Ervan Fajar Mandala dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain dijatuhi pidana pokok, Ervan Fajar Mandala juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp796.387.077. Apabila dalam waktu 1 bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dan apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Leo menyampaikan, sesuai informasi dari Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso, Tim Jaksa Eksekutor telah menjebloskan Ervan Fajar Mandala ke Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta.