Home Hukum Petugas Gabungan Kembali Bubarkan Hajatan Resepsi Pernikahan

Petugas Gabungan Kembali Bubarkan Hajatan Resepsi Pernikahan

Sukoharjo, Gatra.com - Petugas gabungan kembali melakukan tindakan tegas membubarkan lokasi hajatan resepsi pernikahan yang digelar warga, Minggu (7/2). 

Penyelenggara hajatan ini dinilai melanggar surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo tentang pelaksanaan gerakan Jateng Di Rumah Saja selama dua hari, yakni Sabtu-Minggu (6-7/2).

Di hari kedua gerakan Jateng Di Rumah Saja ini, petugas gabungan dari Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, membubarkan tiga lokasi hajatan resepsi pernikahan. 

Pada pembubaran ini, Camat Grogol Bagas Windaryatno didampingi oleh Kapolsek AKP Abipraya dan Danramil Grogol Kapten Inf Kurniawan Jayadi.

"Yang kita bubarkan ada tiga lokasi, yakni di Desa Parangjoro, Pondok dan Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol," kata Camat Grogol.

Dasar pemberhentian hajatan resepsi pernikahan ini lantaran dinilai melanggar surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo tentang gerakan Jateng Di Rumah Saja. Kendati, untuk acara akad diperbolehkan, hanya saja maksimal tamu undangan 20 orang, dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Sudah diberitahu Satgas Covid-19 desa untuk tidak boleh ada kegiatan hajatan, tapi nekat, ya kami bubarkan," terangnya.

Melalui pengeras suara, Bagas menyampaikan dengan tegas meminta kepada pihak penyelenggara agar acara segera dihentikan. Para tamu yang terlanjur datang diminta pulang ke rumah masing-masing. 

"Segera selesaikan dan kembali ke rumah masing-masing, agar tidak terlalu lama kerumunan yang sangat potensi penyebaran Covid-19, kami tunggu sampai selesai," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, petugas yang membubarkan juga turut memberikan selamat kepada para pengantin. 

Sebagai informasi, di hari pertama gerakan Jateng Di Rumah Saja kemarin, petugas gabungan dari Kecamatan Kartasura telah membubarkan dua lokasi hajatan. Dua lokasi ini yakni di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura dan di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di Kampung Pelem Batok, Kelurahan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

562