Kupang, Gatra.com- Masa jabatan 9 Bupati dan Wakil Bupati di NTT akan berakhir 17 Februari 2021 mendatang. Namun dari sembilan Kabupaten penyelenggara Pilkada serentak di NTT 9 Desember 2020 lalu, ada empat pasangan calon yang menguggat perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkama Konstitusi (MK). Keempatnya adalah Kabupaten Belu, malaka, Sumba Barat dan Manggarai Barat.
“Dari sembilan Kabupaten penyelenggara Pilkada di NTT, ada empat pasangan calon dari empat Kabupaten yang mengajukan gugagan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkama Konstitusi (MK) ke MK. Jadi kami masih menunggu putusan MK nanti. Jika sudah ada putusan, baru kami akan proses pengusulan ke kemandagri,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Pemprov NTT, Doris Rihi ( 6/2).
Untuk empat Kabupaten yang masih ada sengketa hasil Pilkada di MK ini jelas Doris Rihi, nantinya akan diisi oleh Penjabat Bupati. Soal siapa yang diiusulkan ke Kemendagri untuk Penjabat Bupati, juga tidak disebutkan namanya. Karena itu hak prerogatif Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
“Masa akhir jabatan Bupati dari empat Kabupaten ini akan berakhir 17 Februari 2021 mendatang. Sementara saat itu di MK sementara proses sidang. Jadi akan diisi dengan penjabat Bupati. Soal siapa penjabat Bupati yang diusulkan ke Kemendagri, saya tidak bisa menyebutkan karena itu merupakan hak prerogative Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat,” jelas Doris Rihi.
Sementara untuk lima Kabupaten lainnya yakni Timor Tengah Utara, Sumba Timur, Ngada, Manggarai dan Sabu Raijua jelas Doris Rihi sudah dirampungkan usulan proses pengangkatan dan pelantikan pasangan Bupati-Wakil Bupati ke Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk pasangan calon dari lima Kabupaten ini sudah kami usulkan ke Kemendagri untuk proses SK dan pelantikan. Ini karena tidak ada pasangan calon yang menggugat sengketa pilkada di MK,” jelas Doris Rihi.
Lebih lanjut Doris Rihi menyebutkan lima pasangan calon yanag dirulkan ke Kemndagri itu adalah untuk Manggarai, Hery Nabit – Hery Ngabut, Ngada, Anderias Paru – Raimundus Bena, Sumba Timur, Kris Praing – David Melo Wadu, Timor Tengah Utara, David Djuandi – Eusabius Binsasi dan Sabu Raijua, Orient patriot Riwu Kore – Thobias Uly.
“Lima nama –nama pasangan calon ini sudah kami usulkan ke Kementrian Dalam Negeri untuk diproses SK dan pelantikan. Kami menunggu saja. Kapan diturunkan, kami laksanakan,” katanya.
Menjawab pertanyaan soal polemik Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore yang ditenggarai sebagai warga negara Amerika, Doris Rihi mengatakan sudah mengetahui dari media massa. Namun pihaknya tidak bisa mencampuri karena itu sudah menjadi wewenang instansi terkait di Jakarta.
“Soal polemik Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore yang disebut berstatus warga negara Amerika Serikat itu sudah menjadi kewenangan Jakarta. Kami hanya mengusulkan sesuai mekenisme yang ada. Diusukan DPRD Sabu Raijua, ya kami proses. Soal nanti ada kebijakan lain dari pihak Kemendagri ya kami pasti laksanakan,” kata Doris Rihi.
Sementara untuk Kabupaten lainnya kata dia, yakni Sumba Barat, Manggarai Barat, Malaka dan Belu, karena masih ada gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi ( MK), jadi belum bisa diproses pasangan pasangan calon ke Kemendagri.
“Untuk empat Kabupaten ini ada gugatan di sengketa Pilkada di MK. Usulan pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih baru bisa dilakukan setelah perkara sengketa pemilu di MK diputus. Kami menunggu saja, jika hasil akhir sudah diputusan MK, kami akan proses pasangan calon untuk diusulkan ke Kemendagri,” katanya.