Home Hukum Petugas Gabungan Bubarkan Dua Hajatan di Kartasura

Petugas Gabungan Bubarkan Dua Hajatan di Kartasura

Sukoharjo, Gatra.com - Aparat gabungan TNI Polri dan Satpol PP Sukoharjo melakukan tindakan tegas membubarkan dua hajatan resepsi pernikahan yang digelar warga, Sabtu (6/2). Dua lokasi ini yakni di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura dan di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di Kampung Pelem Batok, Kelurahan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Diketahui hajatan ini dinilai melanggar SE Bupati tentang gerakan 'Jateng di Rumah Saja'. Dimana tamu yang hadir melebihi ketentuan, yakni maksimal 30 orang. Selain itu, penyelenggara hajatan juga memasang tenda di tengah jalan kampung dan menyiapkan tempat duduk.

Melalui pengeras suara, Kapolsek Kartasura, AKP Heldan Pramoda Wardhana yang turun ikut membantu membubarkan dengan tegas meminta agar acara segera disudahi. Para tamu yang terlanjur datang diminta pulang ke rumah masing-masing. Selain itu, penyelenggara dibantu warga diminta untuk segera mengumpulkan kursi.

"Hajatan ini memang sudah sesuai dengan prokes, memakai masker dan cuci tangan, namun jumlah tamunya melebihi batas yang ditentukan, sehingga untuk mencegah kerumunan terpaksa kami melakukan pembubaran," kata Kapolsek.

Sementara itu menurut Camat Kartasura, Suyadi Widodo, pihaknya sudah mengingatkan penyelenggara agar tamu yang hadir tidak melebihi ketentuan, termasuk hidangan tidak boleh disajikan makan ditempat.

"Untuk yang di Pelem Batok, acaranya hanya ijab aja. Untuk acara resepsi akan di laksanakan di lain hari. Jadi yang hadir hanya internal keluarga masing-masing mempelai tidak sampai 30 orang," terangnya 

Sebelumnya Satgas Covid-19 kecamatan Kartasura sudah mengetahui adanya rencana acara hajatan itu. Petugas telah memberi peringatan kepada masing-masing penyelenggara. Namun prakteknya masih ditemukan pelanggaran.

"Hari ini selain ada dua lokasi hajatan, kami juga melakukan monitoring pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja ke sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar. Sesuai SE Bupati, acara pernikahan tidak boleh digelar dengan mengedarkan undangan. Yang hadir maksimal 30 orang," tandasnya.


 

284