Labuhanbatu Utara, Gatra.com- Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumut, H Dwi Prantara meminta maaf kepada seluruh jajaran aparatur terlebih kepada warga. Itu pasca dirinya usai berbakti selama periode menjabat, baik sebagai Wakil Bupati maupun sebagai penjabat bupati.
Permohonan maaf akan masih banyaknya tugas yang belum terselesaikan semua itu, disampaikannya saat rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labura masa jabatan 2016-2021, Jumat (5/2).
Saat dihadapan DPRD, dia juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi selama dirinya bertugas. Kepada seluruh masyarakat Labura atas kekurangannya selama menjabat Wakil Bupati maupun sebagai Plt Bupati, dia mengakui masih banyak tugas dan pekerjaan yang belum selasai dilakukannya.
Sedangkan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Labura, H Yusrial Suprianto menjelaskan, rapat paripurna berdasarkan hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 29 Januari 2021 dan mempedomani undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Dalam pasal 78 ayat (2) huruf A, undang-undang tersebut dituliskan, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya," papar Yusrial Suprianto.
Diketahui, awalnya Dwi Prantara menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Labura, namun ketika Bupati H Khairuddin Syah Sitorus ditangkap KPK, maka dirinya diangkat sebagai Pelaksana Tugas Bupati hingga berakhirnya periode mereka.