Jakarta, Gatra.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan pesan berantai atau broadcast message yang berisi informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 adalah berita bohong atau hoaks.
"Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja," kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2).
Adapun bunyi pesan berantai tersebut bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam pesan itu juga terdapat imbauan agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan.
Argo juga mengatakan pesan itu menyebut kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada masyarakat yang diketahui berada di luar rumah.
"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan disintegrasi bangsa," tandas Argo.
Eks Karo Penmas Humas Polri itu memaparkan, Polri telah menangani 352 kasus penyebaran berita hoaks. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.
Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan 3.