Pekanbaru, Gatra.com - Sebanyak 5 orang pegawai lembaga pemasyarakatan menjadi narapidana (napi) di Riau. Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, Jumat (5/2).
Menurut Ibnu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, telah memerintahkan untuk menindak pegawai lapas yang melakukan tindak pidana.
"Jadi ada 1 dari Aceh, tapi tempat kejadian pekaranya di Riau. Kini ada 5 orang pegawai lapas yang menjadi napi di Riau," sebutnya disela-sela acara pengenalan Blok Pengedali Narkoba (BPN) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru, Jum'at (5/2).
Ia menambahkan, pihaknya saat ini sedang menunggu persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan, untuk merelokasi napi tersebut, kalau perlu ke Nusakambangan. Adapun kasus yang mendera bekas pegawai lapas itu berkaitan dengan narkoba.
"Dalam minggu-minggu besok ini, bila persetujuannya turun, kami akan pindahkan ke Nusa Kambangan. Proses pemindahan akan dilakukan dengan menggunakan pesawat komersial," tekannya.
Sementara itu dalam suatu kesempatan Kriminolog dari Universitas Islam Riau, Kasmanto Rinaldi, menilai terjeratnya aparat hukum, polisi maupun pegawai lapas dalam bisnis narkoba, lantaran kejahatan tersebut sangat menggoda dari segi keuntungan.
"Kejahatan narkoba ini sangat berbeda dengan kejahatan konvensional seperti pembunuhan, perampokan, perkosaan dan sebagainya. Sebab dalam kejahatan ini ada unsur keuntungan," terangnya.
Aspek keuntungan inilah yang mendorong oknum penegak hukum memilih menceburkan diri dalam bisnis haram tersebut. "Dengan memasukkan barang haram dalam jumlah yang kecil saja ada keuntungan besar yang akan menanti. Apalagi dalam jumlah besar sudah barang tentu bisa dibayangkan keuntungan yang akan diperoleh," imbuhnya.