Home Internasional Dubes Pakistan Ingatkan Sejarah Perselisihan Jammu & Kashmir

Dubes Pakistan Ingatkan Sejarah Perselisihan Jammu & Kashmir

Jakarta, Gatra.com- Duta Besar Pakistan di Indonesia, H.E Muhammad Hassan menyoroti tentang pentingnya sejarah perselisihan Jammu & Kashmir dan pentingnya Hari Solidaritas Kashmir. Demikian hal tersebut disampaikannya dalam webinar dengan topik “Perdamaian, Pembangunan & Keamanan di Asia Selatan-Kashmir sebuah Studi Kasus".

"Gelombang intoleransi yang sedang berlangsung dan represi yang disponsori negara terhadap minoritas (terutama muslim) di India dengan referensi khusus pada penderitaan muslim India yang diduduki secara ilegal Jammu & Kashmir (IIOJK)," kata Muhammad Hassan dalam siaran persnya, Jumat (5/2).

Mengutip upaya ilegal baru-baru ini yang bertujuan untuk mengubah demografi IIOJK oleh Pemerintah India, Dubes RI menyampaikan penolakan keras Pakistan atas tindakan ilegal tersebut. Serta menyatakan tekad Pemerintah Pakistan untuk mendukung kasus Jammu & Kashmir di semua forum.

"Kami menentang keras kebencian dan diskriminasi yang ditargetkan terhadap Muslim di India oleh Pemerintah Modi seperti putusan Masjid Babri, Undang-Undang Kewarganegaraan (Amandemen) diskriminatif (CAA), Daftar Warga Negara (NRC) yang kontroversial, dan hukuman mati terhadap muslim oleh penjaga sapi," ungkapnya.

Dia juga berbicara tentang postur hegemoni India di kawasan Asia Selatan dengan referensi khusus pada masalah terbaru yang dibuat oleh India dengan tetangganya, termasuk Pakistan, China, Bangladesh, dan Nepal.

Hassan juga membahas berbagai aspek lain dari sengketa Jammu & Kashmir termasuk Pelanggaran HAM berat, pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, ideologi Hindutva dari Pemerintah Modi yang diilhami RSS.

Termasuk tidak dilaksanakannya resolusi Dewan Kehormatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) oleh India, dan keinginan Pakistan untuk menyelesaikan semua masalah dengan India. Serta sengketa Jammu dan Kashmir, melalui dialog, sesuai dengan resolusi DK PBB.

584