Indragiri Hulu, Gatra.com- Pasca putusan Pengadilan Negri (PN) Rengat terhadap lima orang Kepala desa (Kades) dan satu Kepala dinas (Kadis) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kini memasuki babak baru. Pasalnya Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Inhu menyatakan banding.
"Kita ajukan banding demi supremasi hukum atas 6 orang terdakwa pidana pemilu lalu," ujar Kasi Pidum Kejari Inhu, Yulianto saat dihubungi Gatra.com, Jum'at (5/2).
Yulianto menyebut, putusan pengadilan rengat dinilai kurang tepat dalam memberikan putusan yang adil, sesuai dengan tuntutan para jaksa yang menuntut para terdakwa 5 bulan penjara dengan denda 6 juta subsider 3 bulan penjara. "Kita banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, kiranya hakim PT dapat menelaah dengan bijak atas putusan itu," ujarnya.
Sebagai informasi keenam terdakwa itu sebelumnya dilaporkan tak netral, dengan cara membuat sebuah grup whatsaap yang diduga kuat sebagai sarana kampanya salah satu pasangan calon bupati, hingga akhirnya kena vonis 1 bulan penjara dan denda jutaan.
Putusan pengadilan itu sendiri dibacakan oleh ketua majelis Omori Sitorus dibantu dua hakim anggota Imanuel MP Sirait dan Debora Manulang, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (3/2) lalu.
"Menimbang seluruh keterangan saksi dan bukti, serta fakta-fakta hukum selama persidangan digelar maka itu majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu bulan penjara dan denda sebesar Rp6 juta subsider selama dua bulan," demikian kata Omori membacakan putusannya.