Karanganyar, Gatra.com - Masyarakat diminta tetap mematuhi anjuran mencegah penularan Covid-19 di masa PPKM. Mengenai gerakan "Jateng di Rumah Saja" lebih menegaskan upaya tersebut.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan aturan PPKM masih tetap berlaku. Antara lain jam malam, larangan hajatan dan penerapan protokol kesehatan di semua aktivitas.
Dia mengimbau pada akhir pekan nanti agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak lebih mengutamakan berada di rumah saja.
"Pemkab Karanganyar menghormati edaran dari Gubernur untuk di rumah saja selama dua hari. Jadi tolong bisa disukseskan akhir pekan nanti. Pembatasannya tetap pakai aturan PPKM ini," katanya kepada wartawan di rumah dinasnya, Jumat (5/2).
Ia menyatakan tak ada penyekatan maupun sweeping aktivitas masyarakat di luar rumah oleh petugas. Mereka dipersilakan bekerja seperti biasa namun harus menerapkan protokol kesehatan. Mengenai "Jateng di Rumah Saja", ia menanggapnya sunah muakkad. Artinya gerakan tersebut sangat dianjurkan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Bisa diartikan hukumnya sunnah muakkad. Jadi kalau ada hal yang harus disangatkan ya silakan dilaksanakan. Contohnya, kalau ada warga yang menggantungkan kehidupan mereka dari hasil berjualan ya silakan berjualan. Karena itu hal mendesak bagi mereka dan harus dilakukan untuk hidup, imbuh dia.
Sementara itu beredar surat dari Pemprov Jawa Tengah bagi pengelola Terminal Tawangmangu agar meliburkan semua tempat usaha yang menggunakan fasilitas terminal pada 6 dan 7 Februari 2021 Camat Tawangmangu Rusdiyanto mengatakan akhir pekan selalu diandalkan para pelaku UMKM untuk mengais rezeki. Termasuk di area terminal dan pasar. "Kalau terminal tutup karena instruksi pemerintah, kami menurut saja. Meski pada dasarnya, itu sangat memberatkan PKL dan pelaku usaha," katanya.