Purworejo, Gatra.com - Guna mendukung gerakan "Jateng di Rumah Saja" pada yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, akan melakukan operasi yustisi secara masif. Hari pertama esok pagi, Sabtu (6/2/2021), petugas gabungan akan mengadakan operasi yustisi di Pasar Suronegaran dan Pasar Kutoarjo.
"Pagi hari kami dibantu oleh Polri, TNI dan Dinas Kesehatan akan melakukan operasi yustisi pengetatan protokol kesehatan (prokes) di pasar-pasar, obyek wisata (obwis) dan fasilitas umum (taman-taman kota), Heroes Park dan lain-lain," kata Kasatpol PP Damkar, Budi Wibowo saat ditemui di kantornya, Jumat siang (5/2/2021).
Sebelumnya, Bupati Purworejo Agus Bastian telah mengeluarkan kebijakan bahwa pasar, toko-toko yang menggerakkan ekonomi boleh buka dengan aturan prokes ketat. Namun semua obwis dan fasum ditutup tidak boleh dipergunakan oleh masyarakat selama dua hari, Sabtu dan Minggu (6-7/2) untuk menekan laju penyebaran virus corona.
"Jika ada masyarakat yang berada di obwis dan fasum yang ditutup, entah untuk olahraga atau keperluan lainnya maka akan kami suruh pulang," tambah Budi Wibowo.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, dalam operasi yustisi selama dua hari, warga yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi berupa denda. Malam harinya, petugas gabungan akan melakukan razia ke warung-warung angkringan, cafe-cafe dan rumah makan agar aturan ditaati.
"Jika ada pengunjung cafe atau rumah makan tak bermasker saat sedang tidak makan, maka pengunjung dan pengelola akan diberikan sanksi denda. Masyarakat harus ikut serta menyukseskan upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 ini," tegas Budi.
Jam buka yang ditetapkan oleh Pemkab Purworejo untuk rumah makan dan pertokoan hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk cafe diijinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.