Bantul, Gatra.com - Dinas Perdagangan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan tiga lokasi yang menjadi pasar dengan menggunakan dirham dan fulus sebagai alat transaksi. Tiga pasar ini satu jaringan dengan pasar yang dikelola Zaim Saidi di Depok dan telah dinyatakan dilarang untuk beroperasi mulai hari ini, Jumat (5/2).
Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanta mengonfirmasi keberadaan tiga pasar dirham yang berkedok sebagai pasar tiban di Minggu pagi atau Sunday Morning alias Sunmor itu.
"Memang benar, biasanya mereka beroperasi pada hari Minggu Legi. Dari pengamatan kami, pemakaian mata uang dirham yang terbuat dari perak maupun fulus dari tembaga tidak semuanya, tapi hanya sebagian," kata Sukrisna.
Lokasi tiga pasar itu antara lain berada di sebuah rumah kecil di utara perempatan Druwo atau Jalan Parangtritis Km 3, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon; di dekat RSUD Panembahan Senopati, Desa Bantul, Kecamatan Bantul; dan di Kecamatan Sedayu.
Dalam transaksinya, setiap satu dirham bernilai Rp70.350 dan setengah Dirham dengan nilai Rp30.750. Adapun mata uang fulus bernilai Rp3.000.
"Di Sewon dan Bantul, pengelolanya satu orang. Dari pengakuannya, dia merupakan satu jaringan dengan pasar yang ditutup di Depok, Jabar," katanya.
Mesk jarang digunakan, kata Sukrisna, dirham dan fulus melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang alat pembayaran yang sah.
Dinas Perdagangan Bantul melihat keberadaan pasar-pasar Minggu pagi yang beranggota 40-an orang dan 75 persen dagangannya berupa makanan ringan ini menghidupkan perekonomian usaha kecil. Sayangnya, karena tak menggunakan mata uang rupiah, pasar harus ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Dari sisi aspek perekonomian kami sangat mendukung keberadaan pasar ini karena membangun usaha kecil dan masyarakat miskin. Namun sayangnya ada pelanggaran. Kami tidak menangkap pengelola hanya dilakukan pembinaan," kata Sukrisna.