Home Hukum Jateng di Rumah Saja, Kuliner Sukoharjo Buka Sampai Malam

Jateng di Rumah Saja, Kuliner Sukoharjo Buka Sampai Malam

Sukoharjo, Gatra.com- Aktivitas pusat kuliner maupun pusat perbelanjaan di Kabupaten Sukoharjo selama pemberlakuan gerakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari sudah diatur. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo nomor 400/334/2021 tanggal 4 Februari 2021.

Dalam SE itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyebut, SE dibuat untuk menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021. Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19. Caranya adalah dengan tinggal di rumah atau tempat tinggal masing-masing, dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah.

"Pelaksanaannya dilakukan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021," kata Bupati.

Meski dilakukan oleh semua komponen masyarakat, namun dalam SE Bupati Sukoharjo itu masih melonggarkan aktivitas di pusat kuliner (warung makan, PKL, dan Restoran), dan pusat perbelanjaan baik modern maupun tradisional untuk beroperasi. Pedagang yang berjualan dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sedangkan khusus untuk pusat kuliner dapat melayani kegiatan layanan pesan antar atau dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB. Namun harus dengan ketentuan tidak menyediakan tempat duduk (kursi atau tikar dan sejenisnya), dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk sektor esensial, seperti layanan kesehatan dan masyarakat masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Tempat wisata, tempat hiburan (karaoke, SPA, warnet), serta CFD masih ditutup selama pemberlakuan Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Untuk masing-masing pasar tradisional dibentuk posko penegakan protokol kesehatan. Serta operasi yustisi masih akan terus dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati juga meminta adanya percepatan pelaksanaan vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai sasaran target dan tahapan dengan tetap menjaga dan meningkatkan kinerja pencapaian vaksinasi yang sudah dicapai.

Selain itu, untuk penurunan tingkat kasus kematian Covid-19, dalam SE tersebut tertuang tiga poin yakni, percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICU untuk penanganan Covid-19 di Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman. Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/terpusat/terpadu bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah serta disediakan di Asrama Haji Donohudan Kabupaten Boyolali dan Mer-C Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret. Meningkatkan supervisi, mentoring dan monitoring pelaksanaan isolasi mandiri di setiap desa/kelurahan.

645