Home Hukum Incar Tersangka Kasus BPJS TK, Kejagung Periksa 3 Saksi

Incar Tersangka Kasus BPJS TK, Kejagung Periksa 3 Saksi

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 pejabat, di antaranya dari perusahaan manajemen aset dan sekuritas untuk membidik tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan investasi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK).

"Tim Jaksa Penyidik Pidsus memeriksa 3 orang sebagai saksi," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Kamis (4/2).

Ketiga orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, yakni NAT selaku Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BP Jamsostek, A selaku Direktur and Chief Distribution Officer PT Manulife Asset Manajemen, dan ST selaku Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menggeledah kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan kasus korupsi pada BPJS TK ini.

"Pada Senin (18/1/2021), Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," ungkapnya.

Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi setelah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengelolan keuangan dan dana investasi pada BPJS Ketenagakerjaan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

307