Mataram, Gatra.com- Lima pria yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga negara Amerika, Nicholas Tood Badgero, yang tengah berwisata di Gili Air, Lombok Utara, berhasil diamankan jajaran Direktorat Reskrim Umum Polda NTB.
“Aksi pengeroyokan dan penganiayaan menimpa Nicholas Tood Badgero, pada Minggu (18/10/2020) malam tahun lalu di depan sebuah cafe di kawasan wisata Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara,” demikian Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, didampingi Kasubdit III Direskrimum Polda NTB Kompol Yasmara, dalam keterangan persnya, Kamis (4/2).
Dikatakan, setelah melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan, akhirnya lima orang terduga pelaku penganiayaan ini berhasil kami amankan. Lima orang terduga pelaku sudah tetapkan sebagai tersangka, antara lain JA (21), SH (23), RP (20), AF (24), dan Sah (21). Ke limanya merupakan warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Kombes Pol Hari Brata menambahkan, kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi pada Minggu (18/10/2020) malam, sekitar pukul 23.30 Wita di jalan lingkar Gili Air. Kejadian di Gili Air, tepatnya di depan Legen Bar.
Ia membeberkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian tersebut diduga dipicu dari perselisihan dan salah paham kelompok pemuda termasuk lima tersangka yang mabuk dengan beberapa wisatawan asal Turki. Perselisihan berakhir dengan cek-cok mulut dan nyaris terjadi perkelahian.
"Melihat kericuhan tersebut, Nicholas yang saat itu sedang berada di lokasi yang sama, kemudian berusaha melerai. Tetapi, justru dia dianiaya," katanya.
Ia menjelaskan, korban Nicholas Tood Badgero sendiri merupakan WNA asal Amerika yang sehari-hari sebagai petugas konservasi. Ia berada di Gili Air untuk berwisata sekaligus mengikuti training diving di Gili Trawangan, untuk mendapatkan sertifikat diving.
Saat kejadian, tersangka JA bersama SH tiba-tiba memukul korban Nicholas Tood Badgero dengan tangan kosong. Tak cukup sampai disitu, tersangka lainnya Sah memukul korban dengan sebatang kayu. Dua tersangka lainnya RP dan AZ kemudian ikut memukuli korban.
Akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, korban Nicholas mengalami luka robek pada bagian bibir bawah kanan, memar pada dahi Kanan, kemerahan pada bagian bahu, lecet pada bagian kepala belakang, kemerahan pada bagian lengan kanan dan punggung serta korban mengeluh kesakitan pada bagian kepala dan sekujur tubuh korban. Para pelaku kemudian kabur setelah korban tersungkur.
Hari menjelaskan, setelah penganiayaan tersebut, korban didampingi pengacaranya melaporkan kejadian ini ke polisi. "Tim kami kemudian melakukan penyelidikan, dan mencari para pelaku. Hasilnya lima tersangka pelaku berhasil kita amankan pada Rabu (3/2)," tegasnya didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Hari mengatakan, kelima tersangka ditahan di Mapolda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.