Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Kamis (4/2), gelar konferensi pers terkait masalah yang terjadi pada Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur alias NTT. Bupati terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, ternyata memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat.
Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, pihaknya telah melakukan tindakan untuk memastikan kewarganegaraan Orient. Lebih jauh, kata dia, kasus ini dapat terungkap berkat temuan jajaran Bawaslu di Sabu Raijua. Lembaga pengawas pemilu itu melakukan penelusuran sejak awal September tahun lalu.
Abhan menegaskan bahwa lembaga yang bertanggung jawab dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Lembaga tersebut memiliki wewenang untuk menentukan apakah bakal calon kepala daerah telah memenuhi syarat atau tidak.
"Verifikasi Bawaslu adalah mengawasi secara formil KTP-el sebagai syarat ada, tetapi di sisi lain diduga punya WN asing, kami sudah lakukan minta KPU untuk memastikan," tutur Abhan.
Namun, KPU menilai Orient memenuhi syarat calon setelah memastikan keabsahan dokumen. Sementara Bawaslu menindaklajuti informasi awal dengan menyurati Kedubes AS pada 10 dan 15 September 2020 untuk meminta kerja sama pihak kedubes agar mengecek status kewarganegaraan Orient.
Pihak kedubes baru memberikan keterangan mengenai status Orient usai pelaksanaan Pilkada rampung: 30 Januari 2021. Setelahnya Bawaslu menindaklanjuti fakta tersebut dengan menyurati lembaga-lembaga terkait: KPU, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan kepolisian.
Seperti diketahui, dalam Pilbup Kabupaten Subu Raijua, Orient maju bersama Thobias Uly. Pasangan calon ini diusung tiga parpol: PDIP, Gerindra dan Demokrat. Berdasarkan hasil Sirekap KPU, Orient-Thobias berhasil mengalahkan dua lawannya yakni paslon Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, dan paslon Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. Keduanya meraih 48,3 persen atau mendapat 21.359 suara dari total 180 TPS di Kabupaten Sabu Raijua.