Solo, Gatra.com - Pemerintah Kota Solo menyusun aturan teknis terkait kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 'Jateng di Rumah Saja'. Tak banyak perbedaan antara aturan di kebijakan baru ini dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun sanksinya lebih berat.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Solo. Mereka telah menggelar rapat dan memutuskan bahwa kegiatan Car Free Day (CFD) ditiadakan.
”Kalau ada yang berani jualan, barang-barangnya akan diangkut oleh Satpol PP,” ucap Rudy saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (4/2).
Selain CFD, kegiatan lain juga dilarang, yakni aktivitas wisata, hiburan, rekreasi, dan operasional diskotik, tempat karaoke, dan tempat kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan. ”Pokoknya kegiatan-kegiatan itu selama Sabtu-Minggu tutup dulu,” ucapnya.
Pemkot Solo membolehkan hajatan, tapi seluruh kegiatan itu akan dibatasi sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Solo tentang perpanjangan PPKM. Sedangkan mal, toko ritel, toko modern, hingga pasar tradisional boleh beroperasi.
”Boleh asal membuat posko dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” ucapnya.
Aturan kebijakan baru ini hampir sama dengan ketentuan di PPKM. Hanya saja, Pemkot Solo memperkuat sanksinya. Pedagang yang melanggar akan diberi sanksi penutupan tempat usahanya selama satu pekan. Sedangkan toko modern, mal, dan ritel akan disanksi penutupan selama satu bulan.
”Kalau perorangan akan disanksi bekerja sosial selama delapan jam. Jadi yang sekarang sanksinya lebih berat,” ucapnya.
Ia juga meminta warga tidak berkegiatan di luar rumah selama akhir pekan. Pemkot Solo akan memantau warga melalui Ketua RT dan RW serta Linmas di lingkungan masing-masing.